Beranda Hukum & Kriminal Kejati Sumsel dan Kejagung Berhasil Tangkap Buronan Korupsi Dana KUR BRI Senilai...

Kejati Sumsel dan Kejagung Berhasil Tangkap Buronan Korupsi Dana KUR BRI Senilai Rp 807 Juta

215
0

PALEMBANG, KITOUPDATE.COM – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan seorang buronan kasus korupsi, YE, yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 17.45 WIB di kawasan Jl. Kebun Bunga No. 2747, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.

Tersangka YE terlibat dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin pada tahun 2022 hingga 2023.

Berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: PRINT-1650/L.6.16/Fd.1/10/2024 tanggal 31 Oktober 2024, YE dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Tersangka diduga memanipulasi data dan dokumen calon debitur dalam proses penyaluran dana KUR, tanpa melakukan survei atau verifikasi yang semestinya.

Akibat praktik curang tersebut, sejumlah kredit yang disalurkan mengalami gagal bayar dan menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 807.960.307.

YE resmi ditetapkan sebagai buronan sejak 16 Desember 2024. Setelah berhasil diamankan, tersangka langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi dan memastikan setiap pelaku yang merugikan keuangan negara tidak akan lolos dari jerat hukum. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini