Beranda Hukum & Kriminal Satnarkoba Polres Ogan Ilir Tangkap Pengedar 2 Kg Sabu

Satnarkoba Polres Ogan Ilir Tangkap Pengedar 2 Kg Sabu

136
0

OGAN ILIR, KITOUPDATE.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir (OI) kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Kali ini, aparat berhasil mengungkap kasus besar dengan menangkap seorang tersangka pengedar narkoba yang membawa 2 kilogram sabu-sabu, Rabu (18/6/2025).

Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba. Barang bukti berupa sabu seberat 2 kg diamankan dari tangan tersangka yang diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar lintas daerah.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK melalui Ps. Kasat Resnarkoba menjelaskan, bahwa dari jumlah sabu yang disita, setidaknya sebanyak 20.000 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba. Setiap gram sabu berarti ancaman bagi banyak orang,” tegasnya.

Tersangka kini ditahan di Mapolres Ogan Ilir dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Polres Ogan Ilir juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga generasi bangsa. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini