Beranda Banyuasin Bahas Standar Biaya Tahun 2026, Sekda Banyuasin Tegaskan: Sewa Operasional Harus Sesuai...

Bahas Standar Biaya Tahun 2026, Sekda Banyuasin Tegaskan: Sewa Operasional Harus Sesuai Aturan

51
0

BANYUASIN, KITOUPDATE.COM – Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU., ASEAN Eng., menghadiri Rapat Pembahasan Penyusunan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2026 pada Senin (30/06/2025).

Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Banyuasin dan dihadiri oleh Kepala BPKAD, Dra. Yuni Khairani, M.Si., perwakilan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta anggota BPKAD lainnya.

Dalam agenda rapat, sejumlah poin penting dibahas, antara lain:

  • Satuan biaya sewa kendaraan jabatan;
  • Honorarium panitia;
  • Satuan biaya pengadaan pakaian dinas dan/atau pakaian kerja;
  • Upah konstruksi;
  • Satuan biaya transportasi perjalanan dinas dalam kecamatan (dari ibu kota kecamatan ke desa-desa);
  • Honorarium bagi ASN dan Tenaga Harian Lepas;
  • Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025.

“Terkait sewa kendaraan operasional, memang belum ada regulasi yang secara spesifik mengatur mekanismenya. Namun, untuk pengadaan kendaraan sudah dibahas dan disepakati bersama rekan-rekan di BPK,” jelas Sekda Erwin.

Lebih lanjut, Sekda menegaskan bahwa penyewaan kendaraan operasional harus disesuaikan dengan kebutuhan dan operasional masing-masing OPD, serta mengikuti ketentuan yang berlaku, khususnya regulasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengatur soal penyewaan. (Sangkut)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini