Beranda Hukum & Kriminal Masuk DPO, Sopir Terpidana Lakalantas Akhirnya Diciduk Tim Tabur Kejati Sumsel

Masuk DPO, Sopir Terpidana Lakalantas Akhirnya Diciduk Tim Tabur Kejati Sumsel

164
0

PALEMBANG, KITOUPDATE.COM – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengamankan buronan kasus kecelakaan lalu lintas, Jhoni Engglani, di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang, Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 18.05 WIB.

Jhoni merupakan terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Ogan Ilir sejak 2021. Ia divonis 3 bulan penjara dan denda Rp1 juta atau subsider 1 bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Perbuatannya menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan serta kerusakan kendaraan.

Kepala Kejati Sumsel melalui Tim Tabur menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan keberhasilan ke-7 sepanjang 2025.

“Kami tetap menghimbau kepada para DPO lainnya agar menyerahkan diri. Tidak ada tempat aman bagi buronan,” tegasnya.

Kronologi Penangkapan

Informasi keberadaan Jhoni mulai tercium pada Kamis (7/8/2025) setelah masyarakat melaporkan bahwa ia, yang berprofesi sebagai sopir, sedang melakukan perjalanan dari Pekanbaru menuju Jakarta Utara.

Kemudian pada Sabtu (9/8/2025), Tim Tabur mendapat kabar bahwa Jhoni akan menyeberang dari Merak ke Bakauheni dan melanjutkan perjalanan ke Pekanbaru.

Tim bergerak cepat melakukan pengintaian di kawasan Musi Dua, Palembang. Saat Jhoni berhenti mengisi bahan bakar di SPBU, Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, petugas langsung meringkusnya tanpa perlawanan. Ia kemudian dibawa ke Kejati Sumsel untuk selanjutnya diserahkan ke Kejari Ogan Ilir guna menjalani proses hukum. (Rico)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini