Beranda Banyuasin Sekda Banyuasin: Honorer R4 Diverifikasi untuk Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu

Sekda Banyuasin: Honorer R4 Diverifikasi untuk Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu

42
0

BANYUASIN, KITOUPDATE.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin terus memberikan perhatian serius terhadap nasib tenaga honorer, khususnya kategori R4. Berdasarkan data yang dihimpun, saat ini terdapat sebanyak 982 tenaga honorer R4 yang masih aktif bekerja di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, ST., MM., MBA., menyampaikan bahwa Pemkab Banyuasin akan mengusulkan mereka untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Namun, ia menegaskan proses tersebut tidak dilakukan secara otomatis, melainkan melalui mekanisme seleksi yang ketat.

“Verifikasi dan finalisasi usulan nama-nama honorer R4 sebagai PPPK paruh waktu terus kita lakukan. Prinsipnya, pengangkatan ini harus sesuai kebutuhan dinas, memperhatikan efisiensi, serta tetap mengacu pada aturan yang berlaku,” ujar Erwin Ibrahim, Selasa (19/8/2025).

Lebih lanjut, Erwin menjelaskan bahwa salah satu syarat utama yang harus dipenuhi tenaga honorer R4 adalah telah bekerja minimal dua tahun, sesuai dengan ketentuan dalam surat edaran kementerian terkait. Dengan demikian, seleksi dipastikan akan berjalan objektif dan transparan.

Menurutnya, kebijakan ini berlandaskan surat resmi dari kementerian yang memperbolehkan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan efisiensi tata kelola sumber daya manusia di lingkungan Pemkab Banyuasin.

“Bupati Banyuasin sudah menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer R4. Pemkab akan terus berkoordinasi dengan kementerian agar kebijakan ini benar-benar memberi manfaat bagi honorer maupun pemerintah daerah,” tegas Sekda.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Banyuasin berharap seluruh proses seleksi dapat berjalan lancar serta menghasilkan aparatur yang profesional, sesuai kebutuhan, dan berdaya guna bagi peningkatan pelayanan publik. (Sangkut)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini