OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan Pemerintah Sumatera Selatan (Sumsel) masih tersisa waktu kurang 1 bulan lagi.
Yakni pemutihan pajak kendaraan bermotor berakhir pada 17 Desember 2205 mendatang. Dimana telah dimulai pada 17 Agustus 2025 lalu.
Hal ini disampaikan Kepala UPTB Wilayah OKI Bappenda Provinsi Sumsel Arief Budiman saat dibincangi, Senin 24 November 2025.
Dijelaskan Arief didampingi Kasi Penetapan Pembukuan dan Pelaporan UPTB Bappenda Provinsi Sumsel, M Iksan SH MSi, untuk saat masyarakat yang melakukan pembayaran pajak masih cukup baik atau ramai.
Dimana dalam seharinya, masyarakat yang melakukan pelayanan pemutihan kendaraan bermotor bisa mencapai 100 pemohon hingga lebih bahkan 150 an.
Pelayanan pemutihan pajak yaitu meliputi PKB dengan tunggakan 2 tahun hingga lebih dan cukup membayar 1 tahun pajak berjalan.
“Jadi wajib pajak dibebaskan sanksi administrasi, ” ujar Arief didampingi Iksan.
Termasuk bebas biaya BBN-KB II. Serta bebas biaya pajak progresif. Juga bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun lalu.
“Yang jelas masyarakat yang melakukan pembayaran pajak terus meningkat dibandingkan sebelum ada pemutihan,” ungkap Arief.
Arief menyebut, untuk target PKB 85 persen terus meningkat. Diprediksi adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor ini akan terus meningkat hingga mendekati batas akhir pemutihan di 17 Desember 2025 nanti.
“Alhamdulillah, kesadaran masyarakat akan pembayaran terus meningkat, dimana untuk Kabupaten OKI ini mengenai pembayaran pajak masuk 5 besar di Sumsel,” jelasnya.
Iksan menegaskan, dari pemutihan pelayanan pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan sejak Agustus hingga saat ini didominasi kendaraan R2 atau sepeda motor.
Untuk diketahui Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada tahun 2024 lalu juga melaksanakan pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat.
Meliputi pengurangan sebesar 50 persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya, serta penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Program pelaksanaan pemutihan ini berdasarkan surat edaran Peraturan Gubernur tentang pemberian keringanan atas pengenaan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan serta pengurangan atas pengenaan bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan pembebasan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor kedua. (*)
































