OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Menindaklanjuti Surat Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial RI Nomor 2986/4.2/BS.00.01/12/2025 dan Surat Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial RI Nomor 3045/4.2/BS.00.01/12/2025, bahwa sampai dengan tanggal 30 November 2025 masih terdapat Penerima Manfaat (PM) yang belum memanfaatkan bantuan ATENSI YAPI.
Untuk itu Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten OKI menggelar rapat percepatan penyaluran bantuan Atensi Yapi di Kantor Dinas Sosial OKI yang di hadiri oleh seluruh Camat se-kabupaten OKI dan juga turut dihadiri oleh Mitra Bank dan Pos Penyalur.
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) OKI, Dwi M Zulkarnain, SH,.M.Si menyampaikan menjelaskan bahwa bantuan Atensi Yapi ini adalah bentuk kepedulian pemerintah yang diperuntukkan bagi anak-anak Yatim Piatu.
“Bantuan ATENSI anak Yatim Piatu merupakan bantuan non tunai yang diberikan kepada anak Yatim Piatu melalui Bank Penyalur dalam bentuk uang, bantuan ini sendiri untuk menjangkau Anak Yatim Piatu agar hidup tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai potensi yang dimilikinya serta tetap berada dalam lingkungan pengasuhan yang terbaik” ungkap Dwi. Rabu (10/10/2025).
Lebih lanjut secara detail Kadinsos OKI menjelaskan, adapun tujuan bantuan ATENSI Anak Yatim Piatu adalah bertujuan:
1. Mendukung pemenuhan hidup layak agar anak dapat tumbuh kembang secara optimal;
2. Memperkuat tanggung jawab keluarga dalam memenuhi hak anak;
3. Menyediakan dan memfasilitasi perawatan serta pengasuhan alternatif;
4. Meningkatkan aksesibilitas anak untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya secara optimal;
5. Mendukung pemulihan anak melalui terapi sesuai asesmen yang dilakukan; dan
6. Mendukung anak hidup mandiri dan produktif dengan mengikuti pelatihan keterampilan sesuai dengan bakat minatnya.
“Bantuan ATENSI Anak Yatim Piatu diprioritaskan bagi anak dari keluarga fakir miskin, rentan, disabilitas dan kurang mampu serta terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)” terang Dwi.
Selanjutnya Kadinsos pun menambahkan, bahwa Bantuan ATENSI Anak Yatim Piatu digunakan untuk dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak bagi anak dalam membantu memenuhi standar kebutuhan anak agar dapat hidup layak secara fisik, mental dan psikososial antara lain:
1. Pakaian Anak;
2. Akses identitas anak antara lain transport untuk mengurus hak identitas (nomor induk kependudukan, akta lahir, kartu identitas anak);
3. Perawatan kebersihan diri antara lain alat kebersihan diri, perlengkapan mandi;
4. Pengembangan potensi anak, antara lain alat permainan edukatif dan akses penyetaraan;
5. Tabungan untuk biaya penghidupan berkelanjutan bagi Anak Yatim Piatu.
“Apabila anak telah menerima Bantuan Sosial lainnya yang bersumber dari APBN maka, pemanfaatan Bantuan ATENSI Anak Yatim Piatu digunakan untuk kebutuhan lainnya yang belum dipenuhi oleh Bantuan Sosial tersebut” lanjut Dwi.
Selain itu Dwi juga dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa Bantuan ATENSI Anak dinyatakan tidak layak dan dihentikan penyalurannya apabila:
1. Telah berusia 18 (Delapan Belas) tahun keatas;
2. Dinyatakan mampu;
3. Meninggal dunia;
4. Pindah alamat dan tidak diketahui keberadaannya;
5. Ditemukan adanya penyelewengan atau pelanggaran pemanfaatan Bantuan ATENSI Anak Yatim Piatu;
6. Inclusion error akibat kesalahan data;
7. Orang tua sebagai pendamping sosial, aparatur sipil negara TNI ataupun Polri;
8. Orang tua anak tidak ditemukan keberadaannya; atau
9. Wali penerima manfaat menolak bantuan ATENSI Anak Yatim Piatu.
“Dalam hal bantuan ATENSI Anak Yatim Piatu dihentikan karena disebabkan tidak layak maka bantuan tersebut akan dikembalikan ke kas negara dengan mekanisme yang ada” jelas Dwi.
Untuk itu ia pun berharap agar Penyaluran bantuan ini dapat disegerakan sehingga bisa dapat dimanfaatkan oleh penerima manfaat (PM).
“Bahwa sampai dengan 30 November 2025 masih terdapat Penerima Manfaat (PM) yang belum memanfaatkan bantuan, untuk itu kami meminta kepada Camat dan Kades untuk menginformasikan dan melakukan pendampingan kepada penerima manfaat serta kami juga meminta kepada penerima manfaat untuk segera memanfaatkan bantuan tersebut” tegas Dwi.
Serta Kadinsos juga pihak memohon bantuan kepada pemerintah Kecamatan dan Desa untuk melaksanakan verifikasi dan validasi untuk tepat sasaran bantuan ATENSI YAPI berdasarkan kriteria yang ada dan sesuai dengan Juknis.
“Hasil verifikasi dan validasi ditunggu paling lambat 12 Desember 2025, dan sementara waktu sampai dengan adanya hasil apakah layak atau tidak layak dari pihak Kecamatan dan Desa guna tepat sasaran, agar pihak Bank Mandiri dan Pos sebagai penyalur menunggu hasil tersebut dan apabila dinyatakan layak silahkan untuk menyalurkan bantuan tersebut dan perlu diketahui bahwa Bupati OKI untuk tahun 2026 yang akan datang telah mengajukan usulan Bantuan ATENSI YAPI ke Kementerian Sosial RI, meminta penambahan dari kuota yang ada saat ini ” pungkas Dwi.
Hingga berakhirnya rapat tersebut berjalan dengan lancar, semua pihak yang hadir mulai dari pemerintah kecamatan, mitra bank dan pos penyalur siap mendukung dan mensukseskan percepatan penyaluran bantuan ATENSI Anak Yatim Piatu bagi penerima manfaat yang ada. (Hendri)



































