OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkumpulan Bende Seguguk (PBS) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, melaporkan dugaan praktik manipulasi absensi serta pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) yang diduga dilakukan oknum Sekretaris Camat (Sekcam) Mesuji Raya berinisial DM ke Inspektorat Kabupaten OKI.
Laporan tersebut diterima langsung oleh Inspektur Pembantu (Irban) IV Bidang Investigasi Inspektorat OKI, Andika Fatra, pada Senin (19/1/2026).
Ketua PBS OKI, Ahmad Akbar menjelaskan, bahwa laporan tersebut merupakan hasil pemantauan dan investigasi lapangan yang dilakukan pihaknya dalam kurun waktu tertentu.
Menurut dia, dugaan pelanggaran itu tidak semata-mata bersifat administratif, melainkan berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan serta pelanggaran serius terhadap disiplin ASN.
“DM diduga tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya, namun tetap tercatat hadir. Ada indikasi kuat praktik titip absen dengan cara memerintahkan staf kecamatan untuk mengisi daftar kehadiran meskipun yang bersangkutan tidak berada di tempat kerja,” ujar Akbar kepada wartawan.
Dia menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, praktik manipulasi absensi tidak hanya mencederai etika birokrasi, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara, khususnya terkait pembayaran tunjangan kinerja dan hak keuangan ASN yang berbasis kehadiran.
Akbar menegaskan, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Dalam aturan tersebut, ASN dilarang melakukan perbuatan tidak jujur serta penyalahgunaan wewenang, dengan ancaman sanksi disiplin mulai dari ringan hingga berat.
“Dalam PP 94 Tahun 2021 sudah sangat jelas. ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah dan tetap mencatatkan kehadiran dapat dikenakan sanksi tegas. Ini bukan persoalan sepele,” tegasnya.
Selain itu, dia juga mengungkap adanya informasi terkait dugaan kedekatan terlapor dengan pihak tertentu di lingkungan pengawasan internal daerah. Meski demikian, pihaknya menegaskan hal tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk melemahkan proses pemeriksaan.
“Kami justru ingin Inspektorat OKI membuktikan profesionalisme dan independensinya. Jangan sampai muncul konflik kepentingan yang dapat mencederai kepercayaan publik,” kata Akbar.
Lebih lanjut, dia mendesak Inspektorat OKI untuk melakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk menelusuri rekam absensi, perintah internal, serta meminta keterangan dari staf kecamatan yang diduga terlibat dalam proses pengisian daftar kehadiran tersebut.
“Pemeriksaan harus membuka fakta di lapangan, bukan sekadar klarifikasi formal,” tambahnya.
Sementara itu, Irban IV Bidang Investigasi Inspektorat OKI, Andika Fatra, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari PBS. Ia memastikan laporan tersebut akan diproses sesuai dengan mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, DM saat dikonfirmasi menyatakan tidak keberatan atas laporan tersebut. “Silakan PBS melaporkan ke Inspektorat dan BKPSDM. Saya siap mengikuti prosedur dan peraturan yang ada,” ujar DM singkat kepada wartawan. (Rico)



































