OGAN KOMERING ILIR – KITOUPDATE.COM — Temuan penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dalam jumlah besar di pekarangan SD Belanti, Desa Pedamaran II, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), justru memunculkan drama saling lempar tanggung jawab antara pemerintah desa dan pihak pemborong proyek.
Hingga kini, tak satu pun pihak berani menyatakan diri sebagai penanggung jawab atas keberadaan solar yang disimpan di lingkungan sekolah tersebut. Padahal, lokasi penyimpanan berada di area terbuka yang sehari-hari digunakan siswa untuk beraktivitas.
Solar ditemukan tersimpan dalam satu unit tangki IBC berkapasitas sekitar 1.000 liter serta sejumlah jeriken. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius pihak sekolah dan warga, mengingat risiko kebakaran dan keselamatan anak-anak.
Kepala SD Belanti, Samsul Bahri, menegaskan pihak sekolah sama sekali tidak pernah memberikan izin penyimpanan BBM.
“Izin yang diminta hanya untuk menitipkan alat proyek selama dua hari. Tidak pernah ada izin menyimpan solar. Kami merasa dibohongi,” ujarnya, Selasa (27/1/2026).
Ia mengungkapkan, pihak sekolah sudah berulang kali meminta agar solar segera dipindahkan karena mengganggu proses belajar-mengajar dan membahayakan murid. Namun permintaan tersebut tidak kunjung ditindaklanjuti.
“Saat kami menyampaikan keberatan, justru sekolah sempat diadukan ke Dinas Pendidikan dengan melibatkan oknum aparat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Pedamaran II, Azwar Anas, dengan tegas membantah kepemilikan solar tersebut. Menurutnya, BBM itu sepenuhnya tanggung jawab pihak pemborong proyek.
“Itu bukan solar saya. Itu punya pemborong. Saya tidak tahu soal penyimpanannya di sekolah,” ucapnya singkat.
Namun pernyataan itu langsung dibantah oleh Jhon, pihak pemborong yang disebut kepala desa. Ia mengklaim penyimpanan solar telah dikoordinasikan sebelumnya.
“Solar itu untuk kebutuhan alat berat di lapangan. Soal penempatan, sudah koordinasi dengan kepala desa, makanya saya berani taruh di situ,” jelasnya.
Jhon juga menepis tudingan penimbunan BBM. Ia menyebut solar tersebut merupakan stok operasional untuk sekitar 12 unit alat berat yang beroperasi di lapangan.
“Kebutuhan solar bisa lebih dari 3.000 liter per hari kerja. Semua pembelian resmi dan ada dokumennya. Tapi kenapa baru dipersoalkan sekarang?” katanya.
Perbedaan keterangan antara kepala desa dan pemborong ini memperlihatkan absennya kejelasan: siapa yang memberi izin, siapa yang menentukan lokasi, dan siapa yang bertanggung jawab secara hukum atas penyimpanan BBM di fasilitas pendidikan.
Ketua Lembaga Investigasi Nasional (LIN) Kabupaten OKI, Hamadi, menilai saling lempar tanggung jawab merupakan pola klasik yang kerap muncul dalam kasus penyalahgunaan fasilitas umum di tingkat desa.
“Ketika persoalan mencuat, semua berusaha cuci tangan. Padahal substansi utamanya adalah legalitas dan keselamatan publik,” ujarnya.
Ia mengingatkan, penyimpanan BBM dalam jumlah besar wajib memenuhi standar keselamatan serta perizinan khusus.
“Jika solar tersebut merupakan BBM bersubsidi, penyimpanan di luar tempat resmi berizin berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan bisa dikategorikan sebagai penimbunan ilegal,” tegas Hamadi.
Kasus ini menempatkan sekolah—yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak—di tengah pusaran kepentingan proyek dan lemahnya pengawasan. Persoalan ini bukan semata soal BBM, melainkan risiko penyimpanan bahan berbahaya di ruang publik pendidikan. (Rico)
“Selama tidak ada kejelasan tanggung jawab, potensi pelanggaran hukum dan ancaman keselamatan akan terus terbuka. Peristiwa seperti ini hanya akan berulang,” tandasnya. (Rico)
































