Beranda Headline Ganti Pengelola di Atas Kertas, Parkir Shopping Kayuagung Masih Berpolemik

Ganti Pengelola di Atas Kertas, Parkir Shopping Kayuagung Masih Berpolemik

186
0

* Pegang SK Resmi, Mien Belum Bisa Kelola Parkir Shopping Kayuagung

OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM — Polemik pengelolaan lahan parkir di kawasan Shopping Center Kayuagung, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), belum menemukan titik temu. Meski pemerintah daerah telah menetapkan pengelola baru secara administratif, persoalan di lapangan masih menyisakan ketegangan, terutama dengan pihak pengelola lama.

Berdasarkan Surat Penunjukan Koordinator Parkir dari Dinas Perhubungan Kabupaten OKI (Dishub OKI) Nomor 551.11/988/PARKIR/DISHUB/VI/2026, hak pengelolaan parkir resmi telah dialihkan kepada Herman Ismail terhitung sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2026. Surat tersebut disepakati dan ditandatangani pada 30 Desember 2025.

Herman Ismail (64), yang akrab disapa Mien, mengaku telah menerima Surat Keputusan (SK) pengelolaan parkir sejak Desember 2025. Namun hingga awal Februari 2026, ia belum dapat menjalankan tugasnya secara penuh.

“SK sudah kami terima sejak Desember 2025. Tapi sampai hari ini kami belum bisa bekerja karena pengelola lama masih bertahan di lokasi,” ujar Mien saat menyambangi Sekretariat PWI OKI, Selasa (3/2/2026).

Situasi tersebut, kata Mien, membuat pihaknya memilih menahan diri. Jika pemaksaan dilakukan, dikhawatirkan justru memicu konflik terbuka di lapangan.

“Kalau dipaksakan, tentu berpotensi bentrok. Kami memilih menunggu dan berkoordinasi dengan Dishub OKI untuk solusi yang bijak,” jelasnya.

Kondisi ini sekaligus mempertegas persoalan transisi pengelolaan parkir yang sebelumnya mencuat ke publik. Seperti diberitakan kemarin, pihak pengelola lama yang kini diwakili istri almarhum pengelola parkir sebelumnya mengaku belum mendapat kejelasan dan menuntut keadilan atas pengalihan pengelolaan tersebut.

Mien menegaskan, pihaknya tidak menutup mata terhadap dimensi sosial dalam persoalan ini. Namun sebagai pemegang SK resmi, ia berharap ada langkah tegas dan terukur dari pemerintah daerah.

“Kami tidak ingin konflik. Tapi kalau kondisi ini terus dibiarkan, tentu ada kerugian bagi daerah. Bila perlu, jalur hukum menjadi opsi terakhir,” tegasnya.

Sementara itu, melalui saluran resmi Diskominfo OKI, Kepala Dishub OKI, Dr. M. Iqbal, menegaskan bahwa izin pengelolaan parkir sebelumnya telah berakhir dan tidak diperpanjang.

“Secara administratif, sejak 1 Januari 2026, hak pengelolaan parkir telah beralih ke pengelola baru. Pemerintah daerah berkewajiban melakukan penataan ulang,” kata Iqbal.

Ia menambahkan, pergantian pengelola dilakukan melalui mekanisme yang berlaku, termasuk evaluasi kinerja dan penilaian target setoran retribusi.

“Kami memilih penawaran yang paling menguntungkan daerah. Prinsipnya demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten OKI,” tandasnya.

Hingga kini, konflik pengelolaan parkir Shopping Center Kayuagung masih berada di persimpangan antara keputusan administratif pemerintah dan realitas sosial di lapangan menunggu langkah konkret agar polemik tak berlarut dan berujung konflik terbuka. (Rico)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini