OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Harapan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) untuk segera menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri 2026 tampaknya masih harus bersabar. Hingga kini, jadwal pencairan belum bisa dipastikan karena masih menunggu petunjuk resmi dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKI, Farlidena Burniat, menegaskan pihaknya belum dapat menentukan waktu pencairan karena regulasi teknis dari Kementerian Keuangan belum diterbitkan.
“Kita belum bisa memastikan kapan jadwalnya, karena masih menunggu petunjuk Menteri Keuangan untuk THR,” ujar Farlidena di Kayuagung.
Menurutnya, begitu petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan diterima dan dana ditransfer ke kas daerah (Kasda), pemerintah daerah akan segera memproses pencairan kepada ASN dan PPPK tanpa penundaan.
“Kalau petunjuk sudah ada dan dana masuk Kasda, tentu langsung kita salurkan,” tegasnya.
Sementara itu, di tingkat pusat, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pencairan THR bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan masih menunggu persetujuan Presiden.
Ia menyebut, pengumuman resmi kemungkinan dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto kembali dari kunjungan ke Amerika Serikat.
“Kan sedang diproses. Nanti begitu presiden pulang mungkin Presiden akan umumkan,” kata Purbaya.
Sebelumnya, Purbaya sempat menyampaikan rencana penyaluran THR dimulai pada 26 Februari 2026. Namun, realisasi pencairan tersebut tetap membutuhkan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang harus ditandatangani Presiden.
Dengan demikian, kepastian pencairan THR bagi ASN dan PPPK OKI sepenuhnya bergantung pada keputusan pemerintah pusat. Para pegawai kini tinggal menunggu terbitnya regulasi resmi sebagai dasar pencairan dana yang saban tahun dinantikan menjelang Hari Raya Idulfitri. (Rico/Inku)
































