Beranda Headline Kasus Kredit Bank Plat Merah, Enam Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa

Kasus Kredit Bank Plat Merah, Enam Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa

67
0

PALEMBANG, KITOUPDATE.COM – Penanganan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank milik negara kepada PT BSS dan PT SAL memasuki babak baru. Enam orang tersangka resmi diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses Tahap II, Senin (9/3/2026).

“Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut menandai bahwa perkara dugaan korupsi kredit yang melibatkan pihak perusahaan dan internal bank plat merah itu segera disidangkan di pengadilan,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH.

Lanjutnya, enam tersangka yang diserahkan yakni WS selaku Direktur PT BSS sejak 2016 hingga sekarang dan juga Direktur PT SAL sejak 2011 hingga sekarang. Kemudian MS yang menjabat sebagai Komisaris PT BSS periode 2016–2022.

Sementara empat tersangka lainnya berasal dari pihak internal bank, yakni DO selaku Junior Analis Kredit pada Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat tahun 2013, ED selaku Account Officer (AO) atau Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis Kantor Pusat periode 2010–2012, ML selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat tahun 2013, serta RA selaku Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat periode 2011–2019,” ungkapnya.

Masih kata Vanny, dalam proses Tahap II tersebut, masing-masing tersangka menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan didampingi kuasa hukum mereka. Tim jaksa juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.

“Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP,” jelasnya.

Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan pasal subsidair yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keenam tersangka kemudian langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 Maret 2026 hingga 28 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.

“Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, penanganan perkara sepenuhnya berada di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Palembang,” ujarnya.

Selanjutnya, jaksa akan menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus untuk menjalani proses persidangan.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan pemberian fasilitas kredit dari bank milik negara yang diduga bermasalah serta menyeret sejumlah pejabat internal bank bersama pihak perusahaan penerima kredit,” ungkapnya. (Eko Saputra)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini