PALI, KITOUPDATE.COM — Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Penukal berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S.B.E. (24), warga Desa Gunung Menang, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), diamankan setelah diduga mencuri dua unit telepon genggam milik warga dari dalam rumah korban.
Kapolsek Penukal AKP Dedy Kurnia, S.H. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban terkait peristiwa pencurian yang terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah di Desa Gunung Menang.
“Setelah menerima laporan, kami langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku,” ujar AKP Dedy Kurnia, Rabu (25/3/2026).
Aksi pencurian diketahui korban saat pulang ke rumah sekitar pukul 07.00 WIB. Korban mendapati jendela rumah dalam kondisi terbuka dengan kunci kayu terlepas. Setelah diperiksa, dua unit ponsel miliknya telah hilang.
Adapun barang yang dilaporkan hilang yakni satu unit ponsel Vivo Y21s dan satu unit ponsel merek Infinix, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp3 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal.
AKP Dedy Kurnia menambahkan, penangkapan dilakukan pada Senin, 23 Maret 2026, sekitar pukul 03.00 WIB setelah polisi memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku telah diamankan di Polsek Penukal dan saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti juga telah kami amankan,” tegasnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit ponsel beserta kotaknya, serta satu kotak ponsel lainnya yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi proses penyidikan.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Anies)
































