JAKARTA, KITOUPDATE.COM — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) hingga 30 April 2026. Kebijakan ini mundur satu bulan dari tenggat normal 31 Maret 2026, dan akan segera diformalisasi melalui Surat Edaran (SE).
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menyebut keputusan ini sebagai langkah teknis. Namun, perpanjangan tersebut memunculkan pertanyaan terkait kesiapan sistem perpajakan nasional, terutama di tengah transisi digital melalui platform Coretax.
“Perpanjang satu bulan,” ujarnya singkat di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah membuka opsi relaksasi, dengan alasan periode pelaporan tahun ini beririsan dengan libur Ramadhan dan Idulfitri. Namun, sejumlah pihak menilai alasan tersebut tidak sepenuhnya menjawab akar persoalan, terutama jika dikaitkan dengan adaptasi wajib pajak terhadap sistem baru.
Alih-alih sekadar memberi kelonggaran waktu, DJP sejatinya juga tengah menghadapi tantangan implementasi Coretax yang belum sepenuhnya optimal. Data menunjukkan hingga 24 Maret 2026, sebanyak 16,7 juta wajib pajak telah mengaktivasi akun, tetapi hanya sekitar 8,87 juta yang benar-benar menyampaikan SPT.
Artinya, hampir separuh wajib pajak yang sudah masuk sistem belum menunaikan kewajiban pelaporan. Kesenjangan ini memunculkan indikasi adanya hambatan, baik dari sisi literasi digital, kesiapan sistem, maupun kualitas layanan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, sebelumnya juga mengisyaratkan bahwa skema relaksasi sanksi administrasi menjadi opsi utama sebelum akhirnya diputuskan perpanjangan waktu.
Padahal, merujuk pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas pelaporan SPT Tahunan WP OP adalah maksimal tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
Dengan demikian, keputusan memperpanjang tenggat waktu tidak hanya menjadi kebijakan administratif, tetapi juga mencerminkan adanya tekanan dalam sistem perpajakan—baik dari faktor eksternal seperti momentum hari besar keagamaan, maupun faktor internal berupa kesiapan infrastruktur dan kepatuhan wajib pajak.
Jika kondisi ini terus berulang, pemerintah perlu mengevaluasi secara menyeluruh efektivitas transformasi digital perpajakan, agar tidak sekadar memindahkan proses manual ke digital tanpa meningkatkan kemudahan dan kepatuhan. (Ant/**)
































