JAKARTA, KITOUPDATE.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih jauh dari ideal. Hingga 11 Maret 2026, baru 67,98 persen penyelenggara negara yang melaporkan harta kekayaannya untuk periode 2025.
Artinya, lebih dari 96.000 pejabat dari total 431.468 wajib lapor belum memenuhi kewajiban dasar transparansi tersebut, sebuah angka yang memunculkan pertanyaan serius soal komitmen integritas di kalangan aparatur negara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan capaian tersebut diharapkan meningkat menjelang tenggat waktu 31 Maret 2026. Namun, waktu yang kian sempit justru menyoroti rendahnya disiplin sebagian penyelenggara negara dalam memenuhi kewajiban yang seharusnya rutin dan mendasar.
“LHKPN merupakan instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara,” ujar Budi di Jakarta, Kamis.
Kewajiban pelaporan ini mencakup spektrum luas pejabat publik, mulai dari pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, kepala daerah, hakim, hingga direksi BUMN dan BUMD. Bahkan, melalui Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, cakupan diperluas hingga pejabat strategis seperti anggota legislatif, pimpinan perguruan tinggi negeri, dan staf khusus.
KPK menegaskan setiap laporan akan diverifikasi secara administratif sebelum dipublikasikan kepada publik. Jika ditemukan ketidaklengkapan, wajib lapor diberikan waktu 14 hari untuk melakukan perbaikan.
Meski mekanisme telah disiapkan, fakta masih tingginya angka ketidakpatuhan menunjukkan bahwa transparansi belum sepenuhnya menjadi budaya di kalangan penyelenggara negara. Padahal, keterbukaan LHKPN tidak hanya bersifat administratif, tetapi menjadi indikator awal dalam pencegahan korupsi.
Sebagai bentuk transparansi, masyarakat juga dapat mengakses laporan yang telah diverifikasi melalui situs resmi KPK. Namun, efektivitas keterbukaan ini sangat bergantung pada kepatuhan para pejabat dalam melaporkan harta kekayaannya secara jujur, lengkap, dan tepat waktu. (Ant/net/E. Saputra)
































