JAKARTA, KITOUPDATE.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyampaikan permohonan maaf atas polemik pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Permintaan maaf itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang mengakui keputusan mengubah status Yaqut menjadi tahanan rumah sempat memicu kegaduhan publik.
“Kami di momen Lebaran ini memohon maaf atas kegaduhan yang ada,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/3/2026).
Namun, pernyataan tersebut sekaligus membuka ruang pertanyaan, mengapa keputusan strategis yang menyangkut figur publik dan perkara besar justru diambil tanpa mitigasi reaksi publik yang memadai?
Asep menyebut, pengalihan status penahanan telah melalui rapat internal dan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari strategi penyidikan hingga potensi dampak sosial. Ia juga menegaskan dirinya terlibat langsung dalam proses pengambilan keputusan tersebut.
Meski demikian, transparansi proses kini menjadi sorotan. KPK memastikan mekanisme pengambilan keputusan akan dilaporkan dan diuji oleh Dewan Pengawas (Dewas), menyusul laporan yang diajukan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.
“Kami tunggu saja, nanti akan dibuka di Dewas bagaimana prosesnya,” ujar Asep.
KPK berdalih, pengalihan penahanan dilakukan sesuai koridor hukum, merujuk pada ketentuan dalam KUHAP, baik Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 maupun revisi terbaru. Selain itu, lembaga antirasuah tersebut menegaskan tidak ada intervensi pihak luar dalam keputusan tersebut.
Namun, fakta bahwa status penahanan Yaqut berubah dalam waktu singkat dari tahanan rumah pada 19 Maret, lalu kembali ke tahanan rutan pada 23 Maret, memperkuat persepsi inkonsistensi penegakan hukum.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya menyebut pengalihan ke tahanan rumah dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga. Sementara pengembalian ke rutan dilakukan usai pemeriksaan kesehatan.
Di tengah kritik, KPK justru menilai reaksi publik sebagai bentuk dukungan. Asep mengklaim tekanan masyarakat berkontribusi pada percepatan penanganan perkara.
“Tanpa dukungan masyarakat, mungkin penanganannya lebih lama,” ujarnya.
Pernyataan ini menegaskan satu hal: dalam kasus besar yang menyangkut kepercayaan publik, konsistensi dan transparansi keputusan hukum menjadi kunci, bukan sekadar kepatuhan prosedural. (Tik/E. Saputra)
































