Beranda Ogan Kemering Ilir Adanya Permintaan Penugasan 3 Orang ASN PPPK Untuk Setiap KDMP oleh Kementerian...

Adanya Permintaan Penugasan 3 Orang ASN PPPK Untuk Setiap KDMP oleh Kementerian Koperasi, Ini Penjelasannya Kadiskoperin OKI

70
0

OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Kementerian Koperasi (Kemenkop) meminta pemerintah daerah menugaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mendukung operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Permintaan tersebut tertuang dalam surat bernomor B-55/SM.KCP/KP.03.06/2026 , perihal Data Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penugasan pada KDKMP, yang ditujukan kepada kepala dinas yang membidangi koperasi provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia.

Dalam surat tersebut, Kemenkop menyebut setiap daerah dapat menugaskan paling banyak tiga orang PPPK pada setiap KDKMP untuk mengoptimalkan dukungan sumber daya manusia. Daftar nama PPPK yang ditugaskan diminta disampaikan ke Kemenkop melalui email resmi.

Menindaklanjuti hal itu, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian (Kadiskoperin) Kabupaten Ogan Komering Ilir, Suhaimi, AP.,M.Si membenarkan adanya hal tersebut.

Ia pun menjelaskan, mekanisme penugasan menggunakan sistem delegasi dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), bukan perekrutan pegawai baru.

“Bukan pengangkatan PPPK baru. Akan tetapi PPPK yang sudah ada, itulah nantinya yang akan ditugaskan, baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu yang sudah diangkat,” kata Suhaimi. Pada saat menggelar halal bihalal dengan pegawai, staf dan jajaran Diskoperin OKI. Senin (06/04/2026).

Suhaimi juga menambahkan bahwa keberadaan PPPK sangatlah membantu dan juga penempatan PPPK tersebut akan di tentukan sendiri oleh masing-masing KDMP yang ada sesuai kebutuhan.

“Jadi nantinya PPPK tersebut akan diperbantukan di bidang administrasi atau bagian bisnisnya. Karena di desa sendiri sudah ada struktur, PPPK ini sifatnya tenaga pendukung,” jelas Suhaimi.

Suhaimi juga menambahkan, tidak semua formasi PPPK bisa dialihkan. Sektor layanan dasar tetap dikecualikan.

“Yang tidak masuk kategori untuk diperbantukan di Koperasi Desa itu adalah PPPK yang bekerja di layanan dasar seperti, kesehatan, pendidikan, dan penyuluh pertanian,” tegas Suhaimi.

Terkait teknis penunjukan dan kesesuaian kompetensi, Suhaimi menyebut hal tersebut menjadi kewenangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya dari pemerintah, akan tetapi yang pasti untuk tekhnis penunjukan dan kesesuaian kompetensi, itu semua adalah kuasa penuh dari BKPSDM, yang pasti kita harapkan dengan adanya kebijakan ini dapat lebih mempermudah layanan dan kerja masing-masing Kopdes yang ada wilayah kabupaten OKI” pungkas Suhaimi. (Hendri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini