PALEMBANG, KITOUPDATE.COM – Dugaan praktik korupsi dalam aktivitas pelayaran di Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, memasuki babak serius. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan setelah menemukan indikasi kuat pelanggaran hukum, Selasa (7/4/2026).
Sorotan utama kasus ini tertuju pada aliran dana fantastis yang diperkirakan mencapai Rp160 miliar. Nilai tersebut diduga berasal dari pungutan terhadap kapal tongkang yang melintas di bawah jembatan Sungai Lalan.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengungkap, pungutan itu bermula dari kebijakan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017 yang mewajibkan kapal menggunakan jasa pemanduan.
Dalam praktiknya, kebijakan tersebut dijalankan melalui kerja sama antara Dinas Perhubungan Musi Banyuasin dengan pihak swasta, yakni CV R sejak 2019 dan PT A pada 2024.
“Namun, implementasi di lapangan diduga menyimpang. Setiap kapal disebut dikenakan tarif antara Rp9 juta hingga Rp13 juta sekali lintas. Yang menjadi persoalan serius, seluruh penerimaan dari pungutan tersebut tidak tercatat sebagai pendapatan daerah,” bebernya.
Akibatnya, muncul dugaan kuat bahwa dana hingga Rp160 miliar tersebut mengalir di luar sistem resmi dan berpotensi menjadi kerugian negara atau keuntungan ilegal pihak tertentu.
“Kejati Sumsel kini fokus menelusuri aliran dana jumbo tersebut, termasuk mengungkap siapa saja pihak yang menikmati dan bertanggung jawab atas praktik yang diduga melawan hukum ini,” jelasnya. (Eko Saputra)






























