Beranda Hukum & Kriminal Kejati Sumsel Amankan Aset PT KMM Terkait Dugaan Tipikor

Kejati Sumsel Amankan Aset PT KMM Terkait Dugaan Tipikor

12
0

PALEMBANG, KITOUPDATE.COM – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penyitaan sejumlah aset milik PT KMM terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan periode 2018–2022.

Penyitaan dilakukan pada Selasa, 28 April 2026, di lokasi batching plant PT KMM yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang. Tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejati Sumsel.

Adapun aset yang disita, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penyitaan tertanggal 28 April 2026, meliputi delapan unit truk mixer, lima unit dump truk, serta satu unit alat berat jenis excavator.

Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik dalam mengamankan barang bukti serta menelusuri aliran aset yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam distribusi semen oleh PT KMM.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menyampaikan bahwa proses penyitaan berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa hambatan berarti di lapangan.

“Selanjutnya, pada Rabu, 29 April 2026, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” bebernya.

Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas perkara ini guna memastikan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel di wilayah Sumatera Selatan. (Eko Saputra)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini