PALI, KITOUPDATE.COM – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Talang Ubi berhasil meringkus satu dari dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Pelaku yang diamankan berinisial S alias M (55), seorang petani asal Simpang Raja. Sementara satu pelaku lainnya masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban pada 31 Maret 2026. Peristiwa terjadi di sebuah pondok dekat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Simpang Airport.
“Setelah menerima laporan, kami langsung memerintahkan penyelidikan intensif. Pada 6 April 2026, satu tersangka berhasil kami amankan di sekitar lokasi kejadian,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Aksi curas tersebut terjadi pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Korban, Sana Binti Sako (53), tengah beristirahat bersama suaminya di pondok saat kejadian.
Korban terbangun setelah mendengar suara mencurigakan. Salah satu pelaku kemudian menindih dan mencekik korban sambil mengancam agar tidak berteriak, sementara pelaku lainnya menggasak tas milik korban.
Tas tersebut berisi emas seberat satu suku, uang tunai Rp9 juta, serta sejumlah dokumen penting seperti surat rumah, KTP, dan KK. Total kerugian ditaksir mencapai Rp24 juta.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa alat pengait jenis gancu yang diduga digunakan pelaku untuk masuk ke dalam pondok.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Talang Ubi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus memburu satu pelaku lain yang masih buron.
“Kami terus mengembangkan kasus ini dan berkoordinasi dengan jaksa untuk proses hukum selanjutnya,” tegas Kapolsek. (Anies)



































