JAKARTA, KITOUPDATE.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan berdasarkan kecukupan alat bukti yang dikantongi penyidik.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan, GSW diduga telah menerima uang sekitar Rp2,7 miliar dari praktik pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung.
“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta.
Dalam konstruksi perkara, GSW diduga menggunakan kewenangannya untuk menekan para pejabat. Mereka diminta menandatangani surat pernyataan siap mundur dari jabatan maupun sebagai ASN jika tidak mampu menjalankan tugas.
Tak hanya itu, sejumlah pejabat juga diminta menandatangani surat tanggung jawab pengelolaan anggaran di masing-masing OPD. Dokumen tersebut diduga dijadikan alat kontrol untuk memaksa loyalitas sekaligus menekan pejabat agar mengikuti perintah Bupati.
Dalam situasi tertekan itu, para pejabat disebut terancam dicopot dari jabatan hingga dipaksa mundur sebagai ASN.
KPK menduga GSW kemudian meminta sejumlah uang kepada para kepala OPD dan pejabat lainnya, baik secara langsung maupun melalui YOG. Total permintaan mencapai sekitar Rp5 miliar, dengan realisasi penerimaan sementara sebesar Rp2,7 miliar.
Permintaan tersebut menyasar sedikitnya 16 OPD, dengan nominal bervariasi mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Tipikor junto ketentuan terbaru dalam KUHP. (Ant/**)
































