PALI, KITOUPDATE.COM – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Penukal Abab, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial I (40) berhasil diamankan karena diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor milik seorang petani.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu, 5 April 2026, sekitar pukul 12.00 WIB di kebun milik korban, Priandi (44), warga Desa Air Itam Barat, Kecamatan Penukal. Saat itu, korban sedang bekerja menyemprot rumput di kebunnya dan memarkirkan sepeda motornya di dekat pondok kebun.
Kapolsek Penukal Abab, AKP Dedy Kurnia, S.H., menjelaskan bahwa korban baru menyadari sepeda motornya hilang setelah mendengar suara kendaraan dinyalakan dari arah pondok. Saat mendekat, korban melihat seseorang yang diduga pelaku sedang mengendarai sepeda motornya dan langsung melarikan diri dari lokasi.
“Korban sempat melihat sepeda motornya dibawa kabur oleh seseorang yang diduga pelaku. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Penukal untuk ditindaklanjuti,” ujar AKP Dedy Kurnia.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Penukal memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota Tim Srigala untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Desa Gunung Raja, Kecamatan Penukal, yang diduga hendak kembali melakukan aksi pencurian.
Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial I beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Yamaha Vega R tahun 2004 warna biru, serta dokumen kendaraan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial I beserta barang bukti. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Penukal,” jelas Kapolsek.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (Anies)
































