MUSI RAWAS, KITOUPDATE.COM — Kepolisian kembali menunjukkan sikap tegas terhadap peredaran narkotika. Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas memusnahkan ratusan gram sabu dan sejumlah barang bukti lain dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di Kantor Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Kamis (23/4/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 355,233 gram sabu, 16 butir ekstasi, serta 3,54 gram ganja. Tak hanya itu, polisi juga memusnahkan senjata api rakitan dan senjata tajam yang turut diamankan dalam penanganan perkara.
Kasatres Narkoba Polres Musi Rawas IPTU Jemmy Amin Gumayel menegaskan, pemusnahan ini bukan sekadar prosedur, melainkan bentuk nyata komitmen kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Ini adalah bukti keseriusan kami. Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di Musi Rawas,” tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh proses penanganan perkara hingga tahap pemusnahan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum, sekaligus sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Kegiatan tersebut turut melibatkan unsur kejaksaan dan instansi terkait, mencerminkan sinergi antarpenegak hukum dalam sistem peradilan pidana (Criminal Justice System).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menekankan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari implementasi due process of law.
“Ini pesan tegas bahwa tidak ada toleransi terhadap narkotika. Semua proses dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Polda Sumsel juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus hingga tuntas.
Polres Musi Rawas pun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan dari ancaman narkoba, demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif. (**)
































