Beranda PALI Ponsel Picu KDRT, Istri Jadi Korban Kekerasan di PALI

Ponsel Picu KDRT, Istri Jadi Korban Kekerasan di PALI

7
0

PALI, KITOUPDATE.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengungkap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Kecamatan Talang Ubi. Pelaku, seorang suami berinisial IN (31), akhirnya menyerahkan diri dan kini menjalani proses hukum.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B-98/III/2026/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel, tertanggal 28 Maret 2026. Peristiwa kekerasan terjadi sehari sebelumnya, Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, di rumah orang tua korban di Lorong Asrama, Kelurahan Talang Ubi Timur.

Korban, DP (30), yang merupakan istri pelaku, mengalami kekerasan fisik setelah meminta meminjam telepon genggam milik pelaku. Permintaan tersebut justru memicu emosi pelaku hingga berujung penganiayaan.

“Pelaku diduga memukul bagian dada, tangan, dan kepala korban, serta sempat mencekik leher korban,” ujar Kasat Reskrim Polres PALI.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam dan rasa sakit di sejumlah bagian tubuh. Korban kemudian ditolong orang tuanya yang datang ke lokasi, sebelum menjalani visum di RSUD Talang Ubi sebagai bagian dari proses hukum.

Setelah hampir sebulan sejak kejadian, pelaku akhirnya mendatangi Polres PALI pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB untuk menyerahkan diri.

Saat ini, penyidik Unit PPA masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,” tegas Kasat Reskrim. (Anies)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini