Beranda PALI Kepergok Patroli, Pencuri Sawit di PALI Ditangkap

Kepergok Patroli, Pencuri Sawit di PALI Ditangkap

16
0

PALI, KITOUPDATE.COM – Unit Reskrim Polsek Talang Ubi mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) di area perkebunan kelapa sawit milik PT Suryabumi Agrolanggeng, tepatnya di Divisi IV Blok 25, Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu terduga pelaku berinisial N (29), warga Dusun IV Desa Simpang Tais. Sementara satu pelaku lainnya berinisial E berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.

Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, S.H., menjelaskan kasus ini terungkap saat patroli rutin yang dilakukan tim keamanan perusahaan di area perkebunan.

“Petugas mendapati dua orang sedang memanen tandan buah sawit tanpa izin menggunakan egrek. Saat hendak diamankan, satu pelaku berhasil ditangkap, sementara satu lainnya kabur ke dalam kebun,” ujarnya.

Dari lokasi kejadian, petugas menemukan 24 tandan buah sawit yang diduga hasil curian. Total kerugian yang dialami perusahaan ditaksir mencapai Rp2.864.340.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Talang Ubi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” tegas Kapolsek.

Barang bukti yang diamankan meliputi 24 tandan buah kelapa sawit dan satu set alat panen berupa egrek dengan panjang sekitar delapan meter.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pencurian hasil perkebunan karena akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (Anies)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini