PALI, KITOUPDATE.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria yang diduga sebagai kurir, Kamis malam (23/4/2026). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat bruto 302,87 gram.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 21.30 WIB di jalan lintas Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan. Saat itu, petugas tengah melakukan patroli hunting dan mencurigai sebuah kendaraan yang melintas.
Tersangka diketahui berinisial M (29), seorang petani sekaligus pekebun asal Desa Suka Merindu, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari instruksi pimpinan untuk meningkatkan patroli guna menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres PALI.
“Anggota kami melakukan patroli hunting di wilayah Tempirai dan menemukan kendaraan yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemberhentian dan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah kursi depan sebelah kiri mobil,” ujar AKP Dedy Suandy.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan tiga paket besar sabu yang dibungkus rapi menggunakan tisu, plastik klip, serta lakban hitam. Barang haram itu disimpan di dalam kantong plastik berwarna merah dan biru yang disembunyikan di dalam mobil.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam dan satu unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan tersangka saat membawa narkotika tersebut.
Saat diinterogasi di lokasi kejadian, tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya.
“Tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres PALI untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.
Saat ini, Satresnarkoba Polres PALI telah melakukan sejumlah langkah lanjutan, di antaranya pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti di Labfor Polda Sumatera Selatan, pemeriksaan urine terhadap tersangka, serta melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres PALI menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Anies)
































