PALI, KITOUPDATE.COM – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Talang Ubi. Seorang pria berinisial PS alias W (32) diamankan petugas setelah dilaporkan tidak mengembalikan sepeda motor milik kerabatnya, Senin (27/04/2026).
Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban terkait hilangnya sepeda motor yang dipinjam oleh pelaku.
“Setelah menerima laporan polisi, kami langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di wilayah Handayani Mulya,” ujar AKP Nasron Junaidi dalam keterangannya.
Peristiwa penggelapan itu terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, di sebuah warung kopi milik korban yang berada di Pasar Bawah Terminal, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Saat itu, pelaku mendatangi korban, Dessy Mayang Sari (31), dengan maksud meminjam satu unit sepeda motor untuk alasan memperbaiki pendingin ruangan (AC) di wilayah dusun.
Karena masih memiliki hubungan keluarga, korban mempercayai pelaku dan meminjamkan sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BG 4473 PD. Namun hingga malam hari, pelaku tidak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut dan juga tidak dapat dihubungi.
Korban kemudian berupaya menghubungi pelaku selama beberapa hari berikutnya, namun telepon seluler pelaku tetap tidak aktif. Setelah menghubungi istri pelaku, diketahui bahwa pelaku juga belum pulang ke rumah sejak meminjam kendaraan tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai sekitar Rp17 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres PALI pada 21 April 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres PALI melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku. Petugas kemudian melakukan penangkapan di wilayah Handayani Mulya tanpa adanya perlawanan.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolres PALI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” jelas AKP Nasron Junaidi.
Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan. (Anies)
































