Beranda PALI 30 Butir Ekstasi Disita, IRT di PALI Ditangkap Polisi

30 Butir Ekstasi Disita, IRT di PALI Ditangkap Polisi

3
0

PALI, KITOUPDATE.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ekstasi dengan menangkap seorang perempuan yang diduga sebagai pengedar di Kecamatan Talang Ubi.

Tersangka berinisial PA (34), seorang ibu rumah tangga warga Desa Karta Dewa, diamankan pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di kediamannya. Penangkapan dilakukan melalui operasi penyamaran (undercover buy) setelah polisi menerima laporan masyarakat.

Kasat Resnarkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy, S.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota melaksanakan undercover buy untuk memastikan keterlibatan tersangka. Penangkapan dilakukan saat transaksi berlangsung,” ujarnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 30 butir pil ekstasi dengan berbagai bentuk dan logo. Rinciannya, 15 butir berlogo WhatsApp warna hijau (bruto 5,09 gram), 10 butir berlogo Heineken warna merah muda (4,69 gram), dan 5 butir berlogo granat warna merah muda (1,97 gram).

Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel Vivo Y21, plastik klip, tisu, serta bantal yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang bukti.

“Barang bukti kami peroleh langsung saat transaksi, sehingga memperkuat dugaan peran tersangka sebagai pengedar,” tegas AKP Dedy.

Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres PALI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap ekstasi serta tes urine terhadap tersangka.

Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini dan mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (Anies)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini