PALI, KITOUPDATE.COM – Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Insan Pers PALI menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI, Sumatera Selatan, Senin (4/5/2026). Aksi ini dipicu oleh pernyataan Bupati PALI, Asgianto, yang dinilai merendahkan dan mengintimidasi profesi wartawan.
Dalam orasinya, para jurnalis mengecam ucapan Bupati yang menyebut dapat “menjahili” wartawan hanya dengan satu panggilan telepon kepada Kapolres dan Kajari. Pernyataan tersebut dianggap sebagai bentuk intimidasi verbal yang mencederai martabat pers sebagai pilar keempat demokrasi.
Penanggung jawab aksi, Efran, mengingatkan kembali kasus kriminalisasi yang menimpa sejumlah jurnalis di PALI pada tahun 2020. Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut masih meninggalkan luka mendalam bagi insan pers.
“Kami tidak melupakan kasus kriminalisasi yang pernah terjadi. Hal seperti itu tidak boleh terulang. Jangan ada lagi upaya membungkam kebenaran melalui proses hukum,” tegas Efran di hadapan massa aksi.
Dalam aksi tersebut, Aliansi Insan Pers PALI menyampaikan enam tuntutan kepada Pemkab PALI, yakni:
- Menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis.
- Meminta Bupati PALI menarik pernyataannya dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
- Mendesak pemerintah daerah menghormati Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Mendorong implementasi Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Polri dalam penyelesaian sengketa pers.
- Menciptakan ekosistem pers yang aman dan bebas dari intimidasi.
- Mendukung penindakan terhadap oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan untuk kepentingan pribadi, seperti pemerasan atau penyebaran hoaks.
“Pers adalah mitra strategis dalam pembangunan daerah, bukan pihak yang harus diintimidasi. Kritik merupakan bagian dari upaya menciptakan pemerintahan yang bersih,” ujar Efran.
Menanggapi aksi tersebut, Bupati PALI melalui Asisten III Bidang Administrasi Umum, Haryono, menemui massa aksi dan menyampaikan pernyataan resmi pemerintah daerah.
Haryono menyatakan bahwa Pemkab PALI menjunjung tinggi kebebasan pers sebagai bagian penting dalam sistem demokrasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ia juga menegaskan bahwa setiap proses hukum harus berjalan secara profesional dan berkeadilan, dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap kerja jurnalistik.
“Kami menilai komunikasi yang santun, terbuka, dan hati-hati sangat penting untuk menjaga hubungan harmonis antara pemerintah dan insan pers. Perbedaan persepsi sebaiknya diselesaikan melalui dialog yang konstruktif,” ujarnya.
Di akhir pernyataan, Haryono mengajak seluruh pihak, termasuk Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) PALI, untuk memperkuat sinergi dan komunikasi demi mendukung pembangunan daerah yang kondusif.
Aksi ini merupakan bentuk akumulasi keresahan insan pers di PALI terhadap isu kebebasan pers dan perlindungan jurnalis. Sebelumnya, aksi serupa juga dilakukan di gedung DPRD PALI sebagai bagian dari rangkaian tuntutan terhadap pernyataan yang dinilai intimidatif. (Anies)

































