Beranda Ogan Kemering Ilir Pendamping PKH/TKSK dan Dinsos Lakukan Pemutakhiran Data, DTKS Beralih ke DTSEN

Pendamping PKH/TKSK dan Dinsos Lakukan Pemutakhiran Data, DTKS Beralih ke DTSEN

3
0

OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM — Berdasarkan instruksi terbaru periode 2025/2026, pendamping Kementerian Sosial, termasuk pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), bersama Dinas Sosial mulai melakukan pemutakhiran data masyarakat secara menyeluruh.

TKSK Kecamatan SP Padang, Junaidi, S.IP yang lebih akrab dipanggil Jun, mengatakan bahwa Pemutakhiran tersebut dilakukan menyusul beralihnya sistem pendataan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke sistem baru bernama DTSEN atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional. Sistem ini menjadi basis data terbaru yang digunakan pemerintah dalam menentukan sasaran program bantuan sosial dan kebijakan kesejahteraan masyarakat.

“Melalui DTSEN, data masyarakat tidak hanya mencakup informasi penerima bantuan sosial, tetapi juga memuat kondisi sosial dan ekonomi keluarga secara lebih luas dan data tersebut kita harapkan dapat memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai tingkat kesejahteraan masyarakat, sehingga penyaluran bantuan sosial dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran” ungkap Jun. Selasa (05/05/2026).

Ia melanjutkan Pendamping PKH dan TKSK memiliki peran penting dalam proses pemutakhiran data di lapangan.

“Tugas kami membantu melakukan pengecekan, pendataan, serta verifikasi kondisi keluarga penerima manfaat maupun masyarakat yang dinilai layak masuk dalam basis data sosial ekonomi nasional” jelas Jun.

Sementara itu untuk Dinas Sosial sendiri berperan dalam mengoordinasikan proses verifikasi dan validasi data bersama pemerintah desa, kelurahan, kecamatan, serta pihak terkait lainnya.

“Data yang telah diperbarui tersebut inilah, nantinya akan menjadi bahan usulan dan sinkronisasi dalam sistem DTSEN” tegas Jun.

Sementara itu ditempat terpisah Kepala Dinas Sosial, Dwi. M Zulkarnain, SH,.M.Si menegaskan bahwa pemutakhiran data ini juga bertujuan untuk mengurangi potensi ketidaktepatan sasaran, seperti penerima bantuan yang sudah tidak layak namun masih tercatat, atau masyarakat miskin dan rentan yang belum masuk dalam daftar penerima program sosial.

“Dengan adanya DTSEN, pemerintah berharap sistem pendataan sosial ekonomi menjadi lebih terpadu, akurat, dan dinamis” kata Dwi.

Ia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memberikan informasi yang benar kepada petugas saat proses pendataan berlangsung, termasuk terkait identitas kependudukan, jumlah anggota keluarga, pekerjaan, penghasilan, kondisi tempat tinggal, serta perubahan sosial ekonomi lainnya.

“Dengan adanya data yang valid yang sesuai dengan keadaan di lapangan tentu saja akan memberikan hasil penilaian yang sesuai pula, untuk itu kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih jujur dalam menyampaikan data kepada petugas” tutup Dwi.

Peralihan dari DTKS ke DTSEN menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperbaiki tata kelola data kesejahteraan sosial nasional. Dengan data yang lebih valid, program bantuan seperti PKH, bantuan pangan, dan program perlindungan sosial lainnya diharapkan dapat diterima oleh warga yang benar-benar membutuhkan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini