Beranda Headline Dilarang Live Streaming Saat Tugas, Ini Penegasan Polri

Dilarang Live Streaming Saat Tugas, Ini Penegasan Polri

3
0

JAKARTA, KITOUPDATE.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melarang seluruh personelnya melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial saat menjalankan tugas. Kebijakan ini ditegaskan sebagai upaya menjaga profesionalitas serta melindungi citra institusi di ruang publik.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, mengatakan larangan tersebut bertujuan membangun kesadaran internal agar anggota lebih bijak dalam penggunaan media sosial.

“Penegasan ini untuk memastikan setiap personel menjaga kredibilitas dan reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Kebijakan ini merujuk pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang menjadi dasar penguatan pengawasan aktivitas digital anggota, khususnya saat bertugas di lapangan.

Selain itu, seluruh personel diwajibkan mematuhi Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri. Kedua regulasi tersebut menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, dan profesionalitas dalam setiap tindakan, termasuk di ruang digital.

Meski demikian, penggunaan media sosial tetap diperbolehkan sepanjang mendukung kepentingan institusi, khususnya fungsi kehumasan, dan berada di bawah koordinasi resmi Humas Polri.

“Media sosial dapat dimanfaatkan secara positif untuk mendukung kinerja Polri. Namun, penggunaannya harus terarah dan tidak dilakukan secara sembarangan saat anggota sedang bertugas,” tegas Johnny.

Melalui kebijakan ini, Polri berharap seluruh personel semakin disiplin dan bertanggung jawab dalam bermedia sosial, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi tetap terjaga. (Net/**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini