JAKARTA, KITOUPDATE.COM – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kebijakan pelarangan guru non-aparatur sipil negara (ASN) mengajar di sekolah negeri mulai 30 Desember 2026 bertujuan memberikan kepastian status dan peningkatan kesejahteraan guru.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang diterbitkan pada 23 Maret 2026.
Mu’ti menjelaskan, aturan ini merupakan konsekuensi dari implementasi Undang-Undang ASN 2023 yang melarang tenaga honorer mengajar di sekolah negeri. Secara regulatif, ketentuan tersebut seharusnya mulai berlaku pada 2024. Namun, pemerintah menunda penerapannya hingga 2027 guna menyelesaikan berbagai persoalan tenaga honorer.
“Ini konsekuensi dari pelaksanaan UU ASN yang seharusnya berlaku tahun 2024,” ujar Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Ia mengakui adanya kekhawatiran dari guru non-ASN terhadap kebijakan tersebut. Meski demikian, pemerintah memastikan langkah ini justru ditujukan untuk memberikan kejelasan status kepegawaian yang selama ini menjadi persoalan utama.
Saat ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama Kementerian PAN-RB tengah merumuskan skema strategis, termasuk pengangkatan menjadi ASN maupun alternatif lain yang sesuai regulasi.
Selain itu, skema tersebut juga disiapkan untuk menjamin kebutuhan tenaga pengajar di setiap satuan pendidikan tetap terpenuhi.
“Langkah ini penting untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih stabil dan meningkatkan kualitas pendidikan nasional ke depan,” kata Mu’ti. (Tpo/net/**)


































