Beranda Ogan Kemering Ilir Pembaharuan Data BUMDesa, DPMD OKI Terbitkan Surat Edaran

Pembaharuan Data BUMDesa, DPMD OKI Terbitkan Surat Edaran

5
0

OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Menindak lanjuti surat BPKP Sumsel nomor: TI.00.00/S-901/PW07/4/2026 terkait permintaan data dalam Rangkah Pemuktahiran Data pada BUMDesa, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kembali mengambil langkah strategis dalam upaya penataan administrasi dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa).

Langkah tersebut diwujudkan dengan diterbitkannya Surat Edaran resmi yang ditujukan kepada seluruh Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten OKI.

Surat edaran PMD OKI dengan nomor: 400.10.7/451/DPMD/III.2/2026 tersebut dikeluarkan sebagai dasar hukum dan panduan teknis dalam pelaksanaan kegiatan Pemuktahiran (Pembaharuan) Data Bumdesa di wilayah administrasi masing-masing. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan basis data perkembangan Bumdesa di OKI tetap valid, aktual, dan terintegrasi dengan baik.

Kepala Dinas PMD Kabupaten OKI, Arie Mulawarman, dalam keterangannya, menegaskan bahwa pemuktahiran data ini merupakan hal yang sangat krusial. Data yang akurat menjadi fondasi utama dalam penyusunan kebijakan, evaluasi kinerja, serta pemberian bantuan atau pembinaan selanjutnya bagi Bumdesa.

“Melalui surat edaran ini, kami meminta kepada seluruh pihak terkait, khususnya pengurus Bumdesa dan pemerintah desa, untuk segera melengkapi dan menyampaikan data yang diminta sesuai dengan format dan batas waktu yang telah ditentukan,” ujar Arie. Kamis (07/05/2026).

Lebih lanjut dijelaskan, data yang dimaksud mencakup berbagai aspek penting, mulai dari legalitas usaha, struktur kepengurusan, jenis usaha yang dijalankan, hingga laporan perkembangan ekonomi dan keuangan Bumdesa.

“Hal ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana perkembangan dan kontribusi Bumdesa terhadap Pendapatan Asli Desa (PAD) serta kesejahteraan masyarakat desa” tegas Arie.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa poin utama data yang wajib dilaporkan dan diperbarui, antara lain:

1. Data Identitas Bumdesa

Nama Bumdesa, tahun berdiri, dan nomor pendaftaran/legalitas.

2. Struktur Pengurus

Data Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan manajemen operasional.

3. Unit Usaha

Jenis-jenis unit usaha yang sedang berjalan dan yang baru dirintis.

4. Data Keuangan

Laporan omzet, aset, dan permodalan Bumdesa.

5. Dokumen Pendukung

Fotokopi AD/ART, Perdes Pembentukan, dan SK Pengurus.

Kadis PMD juga berharap, dengan terlaksananya pemuktahiran data ini, pemerintah daerah dapat memetakan potensi dan permasalahan yang ada di setiap Bumdesa. Sehingga, program pembinaan dan pengembangan Bumdesa ke depannya bisa lebih tepat sasaran dan berdampak nyata bagi perekonomian desa.

“Kami imbau agar tidak ada kendala dalam penyampaian data. Jika terdapat kesulitan, silakan berkoordinasi langsung dengan jajaran di Dinas PMD OKI. Yang terpenting, data harus jujur dan sesuai kondisi lapangan,” pungkasnya.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, diharapkan seluruh desa di OKI dapat segera merespons dengan cepat demi tertib administrasi dan kemajuan ekonomi desa. (Hendri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini