OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Muhammad Refly MS, S.Sos,.MM, telah mengeluarkan kebijakan tegas terkait kegiatan akhir tahun pelajaran. Melalui surat edaran resmi yang bernomor: 420/393/SKR/DISDIK/2026 tersebut, Dinas Pendidikan OKI secara tegas melarang seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk mengadakan acara perpisahan maupun kegiatan study tour dan juga kegiatan konvoi sepeda motor, aksi coret-coret dan sejenisnya yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
Larangan ini berlaku secara menyeluruh untuk jenjang pendidikan Pendidikan Anak Usai Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK) atau Raudhatul Athfal (RA), hingga jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs).
– Fokus pada Kegiatan Belajar Mengajar
Kepala Dinas Pendidikan OKI menegaskan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memaksimalkan waktu yang tersisa agar dapat digunakan sebaik-baiknya untuk proses belajar mengajar. Pihaknya berharap agar sekolah dan guru dapat lebih fokus mempersiapkan siswa untuk menghadapi ujian kenaikan kelas maupun ujian akhir, serta pengisian nilai rapor.
“Kami ingin agar waktu yang ada dimanfaatkan secara optimal untuk kegiatan akademik. Acara perpisahan dan study tour seringkali menyita waktu, tenaga, dan biaya yang cukup besar, yang sebenarnya bisa dialihkan untuk hal yang lebih produktif bagi peningkatan mutu pendidikan,” ungkap Refly. Kamis (07/05/2026)
– Efisiensi Biaya dan Kenyamanan Siswa
Selain aspek waktu, pertimbangan efisiensi biaya juga menjadi alasan kuat diterbitkannya larangan ini. Kegiatan perpisahan yang seringkali mengharuskan pembelian baju seragam khusus, dekorasi, hingga konsumsi, dinilai dapat menjadi beban tambahan bagi orang tua siswa. Demikian pula dengan kegiatan study tour yang memerlukan biaya transportasi dan akomodasi yang tidak sedikit.
“Dinas Pendidikan OKI menekankan agar sekolah tidak membebani orang tua dengan pungutan-pungutan yang sifatnya tidak wajib atau di luar kebutuhan pokok pendidikan. Kebijakan ini kita harapkan dapat meringankan beban ekonomi orang tua murid khsususnya masyarakat, namun tetap menjaga kualitas pendidikan di Kabupaten OKI” jelas Refly.
– Pengganti Kegiatan yang Lebih Edukatif
Meskipun melarang acara perpisahan yang bersifat seremonial dan study tour, Dinas Pendidikan tidak melarang kegiatan positif lainnya. Sekolah disarankan untuk menggantinya dengan kegiatan yang lebih edukatif, religius, dan sederhana, seperti:
– Doa bersama atau perayaan syukuran kelas.
– Pembagian rapor dan hadiah penghargaan bagi siswa berprestasi.
– Kegiatan senam bersama atau pentas seni yang sederhana di lingkungan sekolah tanpa memungut biaya yang memberatkan.
“Silahkan diganti dengan kegiatan yang positif dan kami ingatkan kepada setiap satuan pendidikan agar terus berinovasi, harus punya gagasan yang brilian dan harus pintar-pintar membuat kegiatan akhir tahun ini supaya tetap berkesan bagi setiap siswa yang akan meninggalkan sekolahnya” tegas Refly.
Kepala Dinas Pendidikan OKI pun berharap dengan diterbitkannya surat edaran ini agar dipatuhi seluruh kepala sekolah, guru, komite sekolah, serta orang tua siswa dapat memahami dan mendukung kebijakan ini demi kepentingan bersama.
“Kami ingatkan dengan seksama agar tidak ada satupun sekolah berani yang melanggar aturan ini demi menjaga ketertiban dan kelancaran proses pendidikan serta ini juga bagian dari kedisiplinan kita selaku satuan pendidikan, jika dilanggar kami tidak sungkan-sungkan untuk menindak tegas pelanggaran tersebut” pungkas Refly.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan tahun pelajaran di kabupaten OKI dapat ditutup dengan suasana yang khidmat, fokus pada prestasi, dan tetap menjaga kerukunan serta kebersamaan tanpa harus membebani orang tua siswa. (Hendri)


































