OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Praktik dugaan penyewaan lapak ilegal di teras Shopping Center Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kini menjadi sorotan tajam publik. Meski telah lama dikeluhkan pedagang dan pengunjung, aktivitas komersialisasi fasilitas publik tersebut terkesan dibiarkan tanpa tindakan tegas dari pihak terkait.
Teras gedung yang semestinya menjadi akses utama dan ruang publik kini berubah menjadi deretan lapak semi permanen. Kondisi itu dinilai tidak hanya mempersempit ruang gerak pengunjung, tetapi juga menciptakan kesan kumuh di pusat perdagangan daerah.
Ketua Pusat Riset Kebijakan dan Pelayanan Masyarakat (Prisma) OKI, Salim Kosim, mencurigai adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang terorganisir dalam praktik tersebut.
“Kalau memang area teras tidak diperuntukkan sebagai lapak permanen, kenapa aktivitas sewanya bisa terus berjalan sampai sekarang? Ini bukan sekadar soal penataan, tetapi sudah mengarah pada dugaan penyalahgunaan fasilitas negara,” tegas Salim, Selasa (26/5/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lapak-lapak di area strategis tersebut diduga disewakan dengan harga fantastis, berkisar Rp15 juta hingga Rp17 juta per unit per tahun. Saat ini sedikitnya terdapat delapan lapak yang berdiri di pelataran gedung.
Menanggapi polemik itu, Dinas Perdagangan OKI melalui Analis Perdagangan Ahli Muda, Akhmad Nawawi, akhirnya buka suara. Ia mengakui pemanfaatan teras gedung sebagai lapak permanen pada prinsipnya menyalahi aturan.
Menurutnya, pihak dinas saat ini tengah melakukan pendataan dan verifikasi terkait status pemanfaatan area tersebut.
“Jika ada izin yang tidak diperpanjang, maka aktivitas yang masih berjalan akan menjadi bagian dari evaluasi dan penertiban,” ujar Nawawi.
Namun, pernyataan tersebut justru memicu skeptisisme publik. Pasalnya, praktik itu berlangsung secara terbuka di bawah pengawasan UPTD Pengelola Pasar. Bahkan, Dinas Perdagangan mengaku masih menelusuri pihak yang pertama kali memberikan “lampu hijau” kepada para pedagang untuk menempati area teras.
Dalam proses evaluasi, Dinas Perdagangan disebut tengah menelusuri asal-usul izin pemanfaatan area teras, membuka kemungkinan adanya keterlibatan oknum internal, hingga berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri OKI terkait pemanfaatan aset Barang Milik Daerah (BMD).
Prisma OKI menilai langkah pendataan yang dilakukan pemerintah terlalu lamban. Salim Kosim mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret tanpa harus menunggu proses administrasi yang berlarut-larut.
Ia menilai pembiaran yang terus terjadi hanya akan memperkuat dugaan adanya oknum yang menikmati aliran dana sewa tersebut.
“Kalau memang melanggar, jangan berhenti di pendataan. Langsung bongkar dan kembalikan fungsi teras pasar untuk masyarakat,” tegasnya.
Di sisi lain, keberadaan lapak ilegal itu juga dinilai menciptakan ketidakadilan bagi pedagang resmi. Selain memicu persaingan tidak sehat, bangunan semi permanen yang berdiri di depan rolling door toko disebut mengganggu kenyamanan pembeli.
“Pembeli jadi susah lewat. Jalur makin sempit dan semrawut,” keluh salah seorang pedagang pasar.
Publik kini menunggu ketegasan Pemerintah Kabupaten OKI dalam menertibkan area tersebut. Pasalnya, dugaan pelanggaran terjadi secara terang-terangan di pusat perdagangan milik pemerintah daerah.
“Praktik ilegal bernilai belasan juta rupiah bisa bertahan begitu lama tanpa tersentuh hukum tentu terdengar aneh. Sudah saatnya pemerintah lebih serius menata ulang kawasan ini,” tandasnya.
































