Beranda Hukum & Kriminal Ungkap Kasus Pencurian, Polisi Amankan Pria Beserta HP Milik Korban

Ungkap Kasus Pencurian, Polisi Amankan Pria Beserta HP Milik Korban

15
0

PALI, KITOUPDATE.COM — Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dan penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 480 KUHP. Seorang pria berinisial GE (43), warga Desa Karang Anyar Sakti, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, berhasil diamankan polisi setelah kedapatan menyimpan handphone milik korban hasil tindak pidana pencurian.

Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP/B-46/V/2026/SPKT/Polsek Talang Ubi/Polres PALI/Polda Sumsel.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di rumah korban yang berada di KM 10, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Korban, Lilit Ardianto (33), seorang petani, melaporkan kehilangan satu unit handphone OPPO A38, uang tunai sebesar Rp7 juta, serta satu pucuk senapan angin jenis gejluk warna coklat tua. Total kerugian ditaksir mencapai Rp8,9 juta.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, anggota berhasil mengetahui identitas pelaku dan keberadaan barang bukti. Selanjutnya saya memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Suryadinata untuk melakukan penangkapan,” ujar AKP Ardiansyah.

Kapolsek menjelaskan, tersangka berhasil diamankan di rumahnya yang berada di kawasan Bukit Tudung, Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi.

“Saat diamankan, tersangka kedapatan menyimpan satu unit handphone OPPO A38 milik korban. Setelah dilakukan pencocokan nomor IMEI handphone dengan kotak milik korban, diketahui identik dan sesuai sehingga dipastikan barang tersebut merupakan milik korban,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, handphone tersebut tidak dilengkapi dokumen kepemilikan berupa kotak maupun nota pembelian.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Talang Ubi guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mempersiapkan pengiriman berkas perkara ke kejaksaan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit handphone OPPO A38 warna silver beserta kotaknya dengan nomor IMEI yang sesuai dengan data milik korban.
(Anies)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini