Beranda Hukum & Kriminal Live TikTok Berujung Maut, Pemuda di Mesuji Tewas Tertembak

Live TikTok Berujung Maut, Pemuda di Mesuji Tewas Tertembak

26
0

OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Sebuah siaran langsung di TikTok berubah menjadi tragedi berdarah di Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Seorang pemuda berinisial SH (18), warga Desa Margo Bakti, tewas setelah mengalami luka tembak di bagian dada kiri saat berada dalam satu ruangan bersama rekannya.

Peristiwa yang terjadi pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB itu kini menjadi perhatian publik lantaran diduga terjadi ketika korban dan pelaku sedang melakukan siaran langsung melalui aplikasi TikTok.

Kepolisian Resor OKI bergerak cepat mengusut kasus tersebut. Kurang dari 12 jam setelah kejadian, pelaku berinisial MCA (18) berhasil diamankan oleh tim gabungan Satreskrim Polres OKI, Satintelkam Polres OKI, dan Polsek Mesuji.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH mengatakan, pengungkapan cepat dilakukan setelah polisi menerima laporan adanya korban penembakan yang meninggal dunia.

“Begitu menerima laporan, kami langsung memerintahkan tim untuk bergerak melakukan penyelidikan. Pada hari yang sama pelaku berhasil diamankan sehingga proses hukum dapat segera dilakukan,” ujar Kapolres.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban dan pelaku diketahui berada di dalam sebuah kamar sambil melakukan live TikTok. Saat pelaku hendak keluar dari ruangan, tiba-tiba terdengar suara letusan senjata api.

Tak lama berselang, korban berteriak meminta pertolongan. Pemilik rumah yang mendengar suara tersebut langsung menuju lokasi dan mendapati korban sudah tergeletak sambil memegangi bagian dada kirinya yang terluka.

Korban sempat dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat. Namun luka tembak yang dideritanya membuat nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Penyelidikan yang dilakukan polisi kemudian mengarah kepada MCA. Sekitar pukul 14.00 WIB atau kurang dari 12 jam sejak kejadian, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polres OKI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver, satu selongsong peluru, satu proyektil, serta pakaian korban yang berlubang akibat tembakan.

Hasil autopsi memastikan korban meninggal akibat luka tembak pada dada kiri. Sementara itu, penyidik masih mendalami motif serta kronologi lengkap peristiwa yang mengakhiri siaran langsung TikTok tersebut dengan tragedi maut.

Kapolres OKI mengingatkan masyarakat untuk tidak menyimpan ataupun menggunakan senjata api ilegal karena berpotensi menimbulkan korban jiwa dan berujung pada proses hukum yang berat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 468 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Saat ini penyidik masih terus mendalami seluruh fakta untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi. (Rico)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini