Beranda PALI Efran Resmi Terima Mandat FKS PALI, Suparman Romans Tegaskan Komite Sekolah Bukan...

Efran Resmi Terima Mandat FKS PALI, Suparman Romans Tegaskan Komite Sekolah Bukan Legitimasi Pungutan

4
0

PALI, KITOUPDATE.COM – Forum Komite Sekolah Sumatera Selatan (FKS Sumsel) secara resmi menyerahkan mandat pembentukan kepengurusan Forum Komite Sekolah (FKS) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kepada jurnalis senior, Efran.

Penyerahan mandat tersebut menjadi langkah awal pembentukan organisasi yang diharapkan mampu memperkuat peran komite sekolah sebagai mitra strategis dalam meningkatkan mutu pendidikan serta menjembatani komunikasi antara sekolah, orang tua, dan masyarakat.

Ketua Umum FKS Sumsel, Suparman Romans, mengatakan mandat yang diberikan kepada Efran merupakan bagian dari upaya memperluas keberadaan FKS di seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Selatan.

“Hari ini kita memberikan mandat kepada Saudara Efran untuk membentuk kepengurusan FKS Kabupaten PALI. Harapan kami, mandat ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sehingga kepengurusan FKS Kabupaten PALI segera terbentuk,” ujar Suparman, Sabtu (30/5/2026).

Ia meminta Efran segera melakukan konsolidasi, koordinasi, dan konsultasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten PALI guna memperoleh arahan dalam proses pembentukan kepengurusan.

Menurut Suparman, kepengurusan yang terbentuk nantinya harus mampu mengakomodasi berbagai unsur yang memiliki kepedulian terhadap dunia pendidikan, terutama para pengurus komite sekolah mulai dari jenjang SD, SMP hingga SMA/SMK, baik negeri maupun swasta.

“Kita ingin FKS menjadi wadah berhimpun, wadah aspirasi, dan wadah pengayoman bagi seluruh komite sekolah yang ada di Kabupaten PALI,” katanya.

Suparman menjelaskan, salah satu tujuan utama pembentukan FKS adalah menyamakan persepsi mengenai fungsi, tugas, dan tanggung jawab komite sekolah yang selama ini masih kerap menimbulkan berbagai penafsiran di tengah masyarakat.

Menurutnya, masih terdapat anggapan bahwa komite sekolah menjadi pihak yang melegalkan pungutan di sekolah. Padahal keberadaan komite sekolah telah diatur secara jelas dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

“Komite sekolah merupakan lembaga resmi yang dilindungi dan diatur oleh regulasi. Tugasnya mendukung peningkatan mutu pendidikan melalui partisipasi masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa komite sekolah hanya diperbolehkan menghimpun sumbangan yang bersifat sukarela dan tidak boleh melakukan pungutan maupun menetapkan iuran wajib kepada orang tua siswa.

“Sudah sangat jelas bahwa komite hanya boleh menghimpun sumbangan. Tidak boleh melakukan pungutan, apalagi menetapkan iuran. Ini yang harus dipahami bersama agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Suparman.

Suparman juga mengingatkan seluruh pengurus komite sekolah agar menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. Ia berharap komite dapat menjadi pendukung percepatan program sekolah tanpa melanggar aturan.

Menurutnya, pemahaman yang keliru terkait perbedaan antara sumbangan dan pungutan menjadi salah satu penyebab munculnya berbagai persoalan hukum yang melibatkan komite sekolah.

“Kita harus berhati-hati dalam menerapkan aturan. Jangan sampai karena salah persepsi, justru menimbulkan dampak hukum bagi komite maupun pihak sekolah,” ujarnya.

Kepada para orang tua siswa, Suparman meminta agar memberikan dukungan dan pemahaman bahwa komite sekolah hadir untuk mengawal kepentingan peserta didik sekaligus menjadi jembatan komunikasi antara sekolah dan wali murid.

“Tujuan akhirnya adalah agar anak-anak kita memperoleh layanan pendidikan yang bermutu, memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, maupun siap memasuki dunia kerja dengan bekal yang memadai,” katanya.

Sementara itu, Efran menyatakan kesiapannya menjalankan amanah yang diberikan FKS Sumsel. Ia berkomitmen membangun kepengurusan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten PALI.

Menurutnya, transparansi menjadi fokus utama dalam pembentukan dan pelaksanaan program FKS PALI ke depan.

“Kami ingin memastikan seluruh komite sekolah memahami peran dan batasan kewenangannya sesuai aturan. Komite harus menjadi jembatan komunikasi yang sehat antara sekolah dan orang tua siswa, bukan menjadi beban bagi masyarakat,” ujar Efran.

Ia juga berkomitmen merangkul seluruh pemangku kepentingan pendidikan di Kabupaten PALI guna membangun sinergi dalam meningkatkan mutu pendidikan.

Dengan diterimanya mandat tersebut, masyarakat kini menantikan terbentuknya kepengurusan FKS Kabupaten PALI yang diharapkan mampu memperkuat peran komite sekolah sebagai mitra strategis pendidikan sekaligus mendorong tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel. (Anies)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini