Beranda Banyuasin Bupati Banyuasin Hadiri Pembahasan Rencana Aksi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI

Bupati Banyuasin Hadiri Pembahasan Rencana Aksi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI

21
0

BANYUASIN, KITOUPDATE.COM – Komitmen Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan terus diperkuat. Hal ini ditunjukkan dengan kehadiran Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, SH., MH dalam rapat pembahasan rencana aksi (action plan) tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Rapat yang berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Jumat (29/5/2026), turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, ST., MM., MBA., IPU., ASEAN.Eng, Kepala BPKAD Banyuasin, Dra. Yuni Khairani, M.Si, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Pembahasan difokuskan pada penyusunan rencana aksi sebagai tindak lanjut atas rekomendasi BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun 2025.

Sejumlah OPD yang terlibat dalam penyusunan action plan tersebut antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pendidikan, Inspektorat, Sekretariat DPRD, Sekretariat Daerah, RSUD Banyuasin, Dinas Kesehatan, serta Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Banyuasin.

Dalam kesempatan tersebut, BPK Perwakilan Sumatera Selatan memberikan rekomendasi kepada Bupati Banyuasin untuk menginstruksikan Sekretaris Daerah dan Kepala BPKAD agar meningkatkan pengawasan dan pengendalian dalam persiapan penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 18 dan Nomor 19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

Selain itu, Pemkab Banyuasin juga diminta menyusun rencana aksi yang dilengkapi dengan target waktu (timeline) yang jelas guna memastikan implementasi PSAP 18 dan 19 dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bupati Askolani menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Banyuasin berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara optimal sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah, sekaligus memperkuat sistem pengendalian intern demi terciptanya pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel.

“Rekomendasi BPK merupakan masukan penting bagi Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan tata kelola keuangan daerah. Kami akan memastikan seluruh perangkat daerah terkait menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai rencana aksi yang telah disusun,” tegas Bupati Askolani. (Masroni)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini