OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Pernyataan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang menyebut rehabilitasi tiga ruang kelas SDN 1 Kuala Dua Belas telah dikerjakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), meski anggaran yang tersedia disebut tidak mencukupi untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan, justru memunculkan pertanyaan serius mengenai kualitas perencanaan proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Dalam sistem penganggaran pemerintah, RAB disusun berdasarkan kebutuhan riil pekerjaan yang telah melalui survei lapangan, kajian teknis, pengukuran volume, hingga verifikasi sebelum diusulkan dan disahkan dalam APBD. Karena itu, muncul pertanyaan mendasar, jika sejak awal dana yang dialokasikan tidak mampu menuntaskan pekerjaan yang direncanakan, bagaimana dokumen perencanaan tersebut bisa lolos hingga tahap pelaksanaan?
Kondisi itu memunculkan dugaan adanya ketidaktepatan dalam penyusunan kebutuhan proyek atau lemahnya proses perencanaan yang seharusnya menjadi dasar utama penggunaan anggaran negara.
Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten OKI, Hamadi, menilai alasan keterbatasan anggaran tidak bisa dijadikan jawaban akhir atas belum tuntasnya pekerjaan rehabilitasi sekolah tersebut.
“Yang menjadi persoalan bukan hanya pekerjaan yang belum selesai, tetapi bagaimana perencanaan itu dibuat sejak awal. Jika memang dana yang tersedia tidak cukup, mengapa pekerjaan tersebut tetap dimasukkan dalam dokumen proyek dan kemudian dilelang untuk dilaksanakan? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” tegas Hamadi.
Menurutnya, publik berhak mengetahui apakah volume pekerjaan yang tertuang dalam kontrak sejak awal memang telah disesuaikan dengan kemampuan anggaran atau justru terdapat item pekerjaan yang tidak dapat direalisasikan akibat kesalahan perencanaan.
Hamadi menegaskan, proyek pemerintah tidak boleh dibangun di atas asumsi yang tidak terukur. Sebab seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pengawasan, menggunakan uang rakyat dan melibatkan pejabat yang memiliki tanggung jawab administratif maupun teknis.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa proyek tidak selesai lalu cukup dijelaskan karena dana kurang. Dana itu bukan datang tiba-tiba. Anggaran disusun, dibahas, diverifikasi, lalu disetujui melalui mekanisme resmi pemerintah. Artinya ada pihak yang bertanggung jawab terhadap kecukupan dan ketepatan perencanaannya,” ujarnya.
Sorotan juga mengarah kepada peran konsultan perencana dan konsultan pengawas yang semestinya memastikan kebutuhan pekerjaan dihitung secara akurat serta pelaksanaan proyek berjalan sesuai dokumen teknis yang telah ditetapkan.
Untuk menjawab keraguan publik, sejumlah kalangan mendesak Dinas Pendidikan OKI membuka dokumen perencanaan proyek, mulai dari RAB, gambar teknis, spesifikasi pekerjaan, hingga rincian volume yang menjadi dasar penetapan nilai kontrak sebesar Rp588 juta.
Keterbukaan tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah anggaran yang telah dibelanjakan benar-benar sebanding dengan capaian fisik pekerjaan di lapangan atau justru terdapat perbedaan antara target perencanaan dan hasil yang terealisasi.
Di tengah berkembangnya pertanyaan publik, sejumlah pihak juga mendorong Inspektorat Kabupaten OKI melakukan audit internal terhadap proyek tersebut guna memastikan tidak terjadi ketidaksesuaian antara realisasi fisik dan realisasi keuangan.
“Ini bukan sekadar soal bangunan sekolah yang belum selesai. Yang dipertaruhkan adalah akuntabilitas penggunaan uang rakyat. Karena itu seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan harus dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi maupun ketidakpercayaan publik,” tegas Hamadi.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan OKI, M Refly, belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan perencanaan proyek rehabilitasi tiga ruang kelas SDN 1 Kuala Dua Belas yang disebut tidak didukung anggaran yang cukup untuk menyelesaikan seluruh kebutuhan pekerjaan sebagaimana direncanakan. (Eko Saputra)



































