PRABUMULIH, KITOUPDATE.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih jajaran Polda Sumatera Selatan kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti sabu seberat 1,82 gram di sebuah ruko di Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul Timur, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Senin (1/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H., memerintahkan Kanit Idik II Satresnarkoba Polres Prabumulih Ipda Novi Pran Prayogi, S.H., bersama anggota operasional untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas mengamankan seorang pria berinisial HA (19), warga Kecamatan Prabumulih Timur. Berdasarkan data yang telah diverifikasi, tersangka lahir pada 1 September 2006 dan berstatus sebagai orang dewasa saat diamankan.
Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat lingkungan setempat dan warga, petugas menemukan satu tas hitam yang disimpan di bawah meja. Di dalam tas tersebut terdapat sebuah amplop hijau berisi lima paket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,72 gram.
Petugas kemudian menemukan satu set alat hisap sabu dan satu buah pirex kaca yang masih berisi sabu dengan berat bruto 1,10 gram tergeletak di lantai tidak jauh dari posisi tersangka saat diamankan. Selain itu, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Temuan pirex kaca yang masih berisi sabu menjadi salah satu fakta penting dalam pengungkapan ini. Barang bukti tersebut menunjukkan adanya dugaan aktivitas konsumsi narkotika yang sedang berlangsung atau baru saja dilakukan sebelum petugas tiba di lokasi. Total keseluruhan sabu yang berhasil diamankan mencapai 1,82 gram.
Dari hasil pemeriksaan awal, HA mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Tersangka juga mengaku memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial D yang berdomisili di wilayah Panta Dewa, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Pengakuan tersebut membuka dimensi baru dalam pengembangan perkara karena mengindikasikan adanya jalur pasokan narkotika lintas kabupaten dari wilayah PALI menuju Kota Prabumulih. Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Prabumulih terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Prabumulih dalam memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat pemasok.
“Setiap pengungkapan tidak berhenti pada penangkapan pengguna atau penguasaan barang bukti semata. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Informasi mengenai pemasok yang berada di wilayah PALI saat ini sedang kami tindak lanjuti dan akan kami kejar sampai tuntas,” tegas AKBP Bobby Kusumawardhana.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengapresiasi peran aktif masyarakat yang terus memberikan informasi kepada kepolisian terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Keberhasilan pengungkapan kasus narkotika sangat membutuhkan dukungan masyarakat. Informasi yang cepat dan akurat memungkinkan petugas bergerak lebih efektif untuk mencegah peredaran narkotika semakin meluas. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada kepolisian,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Prabumulih guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pendalaman terhadap jaringan pemasok yang diduga terhubung dengan peredaran narkotika lintas wilayah di Sumatera Selatan.
































