PALEMBANG, KITOUPDATE.COM – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali melakukan langkah tegas dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan/atau suap terkait pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun 2024.
Pada Rabu (3/6/2026), penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni IT yang merupakan Wakil Bupati PALI periode 2024-2029, serta AK alias L, seorang aparatur sipil negara (ASN) pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Iwan Setiadi, SH, MH, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingga menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan/atau suap terkait pengurusan proyek pada Pemerintah Kabupaten PALI tahun 2024,” ujarnya.
Kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 3 Juni hingga 22 Juni 2026.
Modus Dugaan Suap Proyek
Kasus ini bermula pada 2 Desember 2024 ketika tersangka AK diduga mempertemukan seorang kontraktor berinisial H dengan IT yang saat itu masih berstatus calon Wakil Bupati PALI.
Dalam pertemuan di kediaman IT, diduga terjadi pembahasan terkait pengurusan proyek pekerjaan timbunan agregat dan drainase di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI dengan nilai mencapai sekitar Rp10 miliar.
Untuk mendapatkan proyek tersebut, H diduga diminta menyerahkan uang komitmen sebesar Rp1 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan, H kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp872,5 juta.
Penyerahan pertama sebesar Rp437 juta dilakukan secara tunai kepada AK di rumah H di Jalan Inspektur Marzuki, Palembang.
Selanjutnya, dana sebesar Rp435,5 juta ditransfer ke rekening atas nama J yang diketahui merupakan ajudan IT. Transfer dilakukan dalam dua tahap pada periode 24 hingga 31 Desember 2024.
Penyidik juga mengungkap adanya pengembalian dana sebesar Rp436,25 juta yang akan disita sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
Peran Masing-Masing Tersangka
Dari hasil penyidikan sementara, AK diduga berperan sebagai pihak yang mempertemukan para pihak, menghubungkan komunikasi, sekaligus menerima uang dari H terkait pengurusan proyek.
Sementara itu, IT diduga menawarkan proyek, meminta uang komitmen, serta menerima atau mengetahui penerimaan uang tersebut melalui perantara maupun rekening pihak lain.
Geledah Rumah Dinas Wabup
Selain melakukan penetapan tersangka dan penahanan, penyidik Kejati Sumsel juga menggeledah Rumah Dinas Wakil Bupati PALI berdasarkan surat perintah penggeledahan dan penyitaan yang diterbitkan pada 2 Juni 2026.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita satu barang bukti elektronik dan satu buku catatan yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
Kejati Sumsel menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana, penggunaan rekening pihak lain, serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lainnya.
“Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses penyidikan,” tegas Iwan Setiadi. (Eko Saputra)
































