Beranda Headline Tersangka Baru MBG Diduga Atur Verifikasi Mitra

Tersangka Baru MBG Diduga Atur Verifikasi Mitra

13
0

JAKARTA, KITOUPDATE.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, penyidik menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka karena diduga berperan dalam pengaturan mitra dan dapur program MBG.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Asep merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka Sony Sonjaya (SS) selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mencari mitra pelaksana program MBG.

“AYS merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka SS untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Menurut penyidik, Sony diduga memberikan akses khusus kepada Asep untuk mengintervensi proses verifikasi mitra MBG. Dengan akses tersebut, Asep diduga dapat mengetahui lokasi dapur yang masih kosong serta memengaruhi proses seleksi calon Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Tak hanya itu, calon SPPG yang sebelumnya telah lolos dan disetujui melalui portal resmi MBG diduga dibatalkan status pendaftarannya untuk memberi ruang bagi pihak lain yang difasilitasi oleh Asep.

“Saudara SS secara melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi terhadap tim verifikator mitra MBG. Akibatnya, AYS dapat mengetahui titik dapur yang kosong dan mengatur calon SPPG yang semula telah disetujui kemudian dibatalkan status pendaftarannya,” ujar Syarief.

Penyidik juga menduga Asep memfasilitasi sejumlah calon SPPG yang mendaftar setelah masa pendaftaran resmi ditutup. Sebagai imbalannya, Asep diduga memberikan sejumlah uang kepada Sony.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, salah satu program strategis nasional yang ditujukan untuk meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat. (Net/ant)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini