OGAN KOMERING ILIR, KITOUPDATE.COM – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), H. Antonius Leonardo, M.Si, secara resmi menegaskan larangan keras bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI untuk melakukan siaran langsung atau live di segala jenis platform media sosial, kecuali kegiatan tersebut berkaitan langsung dengan urusan dinas dan kepentingan resmi Pemerintah Daerah.
Dalam keterangannya, H. Antonius Leonardo menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga citra, kehormatan, dan integritas ASN, serta memastikan setiap aparat tetap berpegang pada kode etik dan pedoman perilaku kepegawaian yang berlaku di Indonesia.
Menurutnya, perkembangan teknologi dan media sosial saat ini membawa dampak ganda, baik positif maupun negatif, sehingga perlu ada pengaturan yang jelas agar tidak menimbulkan kerugian bagi instansi maupun individu ASN itu sendiri.
“Kami tegaskan segala bentuk siaran langsung di media sosial baik Facebook, Instagram, TikTok, YouTube, maupun platform lainnya dilarang dilakukan oleh ASN Kabupaten OKI jika bukan untuk kepentingan tugas pokok dan fungsi maupun program kerja Pemerintah Daerah. Ini bukan sekadar aturan tambahan, melainkan bagian dari kewajiban menjaga marwah profesi kita sebagai pelayan masyarakat,” ujar H. Antonius. Senin (15/06/2026)
Kepala BKPSDM OKI menambahkan bahwa aturan ini disusun dan diterapkan dengan merujuk pada peraturan perundang‑undangan yang berlaku, antara lain Undang‑Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara terkait pedoman penggunaan media sosial bagi ASN.
Antonius menjelaskan bahwa tujuan utama diterapkannya larangan ini adalah:
1. Menjaga netralitas ASN, terutama dari hal‑hal yang bersifat kontroversial, politik praktis, atau pendapat pribadi yang berpotensi disalahartikan sebagai sikap resmi instansi.
2. Mencegah penyebaran informasi yang tidak benar, tidak terverifikasi, atau melanggar ketentuan rahasia jabatan.
3. Menghindari perilaku yang dianggap tidak pantas, tidak sopan, atau bertentangan dengan norma kesusilaan dan kepatutan di lingkungan pemerintahan.
4. Memfokuskan waktu kerja sepenuhnya pada pelayanan publik dan penyelesaian tugas negara.
H. Antonius Leonardo juga menekankan bahwa larangan ini tidak bersifat mutlak menutup seluruh akses komunikasi publik. ASN masih diizinkan melakukan siaran langsung di media sosial hanya jika memenuhi syarat berikut:
– Kegiatan berkaitan langsung dengan sosialisasi program, kebijakan, layanan, atau kegiatan resmi Pemerintah Kabupaten OKI.
– Mendapat izin tertulis atau arahan langsung dari kepala OPD atau pejabat berwenang.
– Materi yang disampaikan telah disusun, diverifikasi, dan disetujui kebenaran serta kesesuaiannya dengan kebijakan daerah.
– Dilakukan melalui akun resmi instansi, bukan akun pribadi, kecuali ditentukan lain sesuai ketentuan khusus.
“Jika ada kegiatan yang bersifat kedinasan yang butuh disiarkan langsung agar masyarakat tahu, silakan. Tapi jangan gunakan jabatan atau identitas kepegawaian untuk kepentingan pribadi saat siaran langsung. Batasannya jelas, urusan kantor boleh, urusan pribadi dilarang,” jelas H. Antonius.
BKPSDM OKI juga menegaskan akan melakukan pengawasan berkelanjutan terkait penerapan aturan ini. Masyarakat pun diminta berperan aktif memberikan laporan jika menemukan ASN yang melanggar larangan tersebut.
Pelanggaran nantinya akan diproses sesuai tingkat kesalahannya, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga sanksi disiplin berat sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami tidak ingin ada ASN yang terjerumus masalah hanya karena kurang hati‑hati bersikap di dunia maya. Penggunaan media sosial bagi kita ada batasnya, karena kita selalu menjadi teladan di masyarakat,” tegas Antonius.
Di akhir pernyataannya, H. Antonius Leonardo berharap seluruh pimpinan OPD dapat menyosialisasikan kebijakan ini sampai ke tingkat paling bawah, serta menjadi contoh penerapannya. Menurutnya, citra positif pemerintahan dibangun dari kesadaran setiap individu ASN dalam bersikap, baik di dunia nyata maupun di dunia maya.
“Mari kita jaga nama baik Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir melalui kedisiplinan dan kesadaran diri masing‑masing,” pungkas Antonius. (Hendri)



































