Beranda PALI Pungutan Legalisir dan SPTJM di SMPN 7 Talang Ubi Dikembalikan, Kepsek Diduga...

Pungutan Legalisir dan SPTJM di SMPN 7 Talang Ubi Dikembalikan, Kepsek Diduga Tegur Siswa

299
0

PALI, KITOUPDATE.COM – Dugaan pungutan terhadap siswa kembali mencuat di lingkungan pendidikan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Kali ini, keluhan datang dari salah seorang wali murid di SMP Negeri 7 Talang Ubi yang mengaku diminta membayar Rp5.000 untuk cap legalisir sekolah dan Rp1.000 untuk biaya cetak Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Keluhan tersebut disampaikan oleh IDR, salah satu wali murid yang merasa keberatan atas adanya pungutan tersebut. Menurutnya, pihak sekolah meminta sejumlah uang dengan alasan untuk biaya pencetakan SPTJM dan biaya legalisir.

“Kami sangat kecewa. Anak sekolah diminta membayar Rp5.000 untuk pengecapan per legalisir. Yang kami pertanyakan, apakah memang ada aturan resmi dari Dinas Pendidikan yang membolehkan atau mengatur pungutan tersebut?” ujar IDR kepada media Kitoupdate.com.

Pungutan biaya untuk legalisir ijazah di sekolah negeri maupun sekolah penerima bantuan operasional merupakan tindakan yang dinilai ilegal atau termasuk pungutan liar (pungli). Segala bentuk layanan administrasi pendidikan dasar tidak boleh dibebankan kepada peserta didik.

Sebelumnya, media Kitoupdate.com telah mengonfirmasi langsung kepada Kepala SMP Negeri 7 terkait biaya legalisir tersebut. Namun, persoalan uang legalisir tidak dijelaskan secara rinci. Pihak sekolah justru menjelaskan mengenai uang SPTJM sebesar Rp1.000 yang digunakan untuk biaya makan dan minum dewan guru saat ada kegiatan di luar jam sekolah, Sabtu (7/6/2026).

“Mbak, uang seribu rupiah itu bukan untuk legalisir, melainkan untuk mencetak SPTJM yang seharusnya bukan tugas atau wewenang sekolah. Dan itu dikerjakan oleh dewan guru di luar jam kerja sekolah. Jadi uang itu dipergunakan untuk mereka membeli nasi dan minum,” ujar Haryati selaku Kepala SMP Negeri 7.

Penjelasan tersebut telah diterima oleh awak media Kitoupdate.com pada hari itu dan dianggap persoalan ini tidak akan diperpanjang ke publik. Akan tetapi, pada Selasa (11/6/2026), para siswa diminta mengambil kembali uang legalisir melalui grup pesan WhatsApp yang diterima IDR.

Saat proses pengembalian uang legalisir dan SPTJM tersebut, salah seorang siswa mengaku mendapat teguran dari Kepala SMP Negeri 7, Haryati. Padahal, siswa tersebut disebut tidak pernah melaporkan persoalan itu kepada ibunya. Informasi yang diterima media Kitoupdate.com berasal dari salah satu wali murid.

“Untuk apa pula nak ngadu-ngadu,” ucap Haryati kepada siswa tersebut.

Haris Munandar selaku Dewan Pendidikan Kabupaten PALI memberikan penjelasan terkait praktik pungutan liar saat dihubungi media Kitoupdate.com melalui pesan WhatsApp.

“Selamat malam Anies, seharusnya uang legalisir dan SPTJM di sekolah tidak ada pungutan dan benar itu termasuk pungli,” tegas Haris Munandar.

Praktik pungutan uang untuk legalisir ijazah, rapor, atau dokumen pendidikan pada sekolah negeri merupakan tindakan yang dilarang. Segala bentuk layanan administrasi sekolah yang bersifat wajib, termasuk legalisasi dokumen, tidak boleh dikenakan biaya tambahan karena dapat memberatkan siswa maupun orang tua.

Berdasarkan Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pemerintah menjamin pendidikan dasar diselenggarakan tanpa pungutan biaya. Segala bentuk layanan akademik, termasuk legalisir dokumen, merupakan hak peserta didik yang tidak boleh dipungut biaya.

Selain itu, berbagai program sekolah gratis yang dijalankan pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan juga menegaskan bahwa sekolah negeri tidak diperbolehkan melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik. (Anies)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini