JAKARTA, KITOUPDATE.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan mengulang atau menduplikasi penanganan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) yang saat ini tengah diproses oleh Kejaksaan Agung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, lembaganya menghormati proses hukum yang telah lebih dahulu berjalan di Kejaksaan Agung guna menghindari tumpang tindih penanganan perkara.
“KPK tidak melakukan duplikasi proses penegakan hukum terhadap perkara yang telah ditangani oleh aparat penegak hukum lain,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Meski demikian, KPK tetap membuka ruang koordinasi dengan Kejaksaan Agung apabila diperlukan dalam proses pengusutan perkara tersebut.
Menurut Budi, sinergi antarlembaga penegak hukum merupakan bagian penting dalam sistem peradilan pidana untuk memastikan penanganan perkara berjalan efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum.
“Dalam sistem peradilan pidana, penegakan hukum antarlembaga memang memerlukan koordinasi yang baik agar penanganan perkara dapat berjalan efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum,” katanya.
Ia menambahkan, fokus utama KPK saat ini adalah memastikan proses hukum yang sedang berjalan di masing-masing lembaga dapat berlangsung optimal sehingga tujuan penegakan hukum dapat tercapai.
“Dengan demikian, tujuan penegakan hukum untuk mengungkap peristiwa pidana, mempertanggungjawabkan pihak yang terlibat, serta memulihkan kerugian negara dapat tercapai,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung pada 3 Juni 2026 menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Sony Sanjaya.
Penyidik Kejagung menduga para tersangka menunjuk sejumlah yayasan yang tidak memenuhi persyaratan dan memiliki keterkaitan dengan mereka untuk mengelola dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa yang diduga menimbulkan kerugian negara.
Sementara itu, KPK mengungkapkan bahwa lembaganya sempat melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi Program MBG sebelum Kejaksaan Agung mengumumkan penahanan para tersangka.
Namun pada 17 Juni 2026, KPK memutuskan menghentikan sementara penyelidikan tersebut. Keesokan harinya, lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa penghentian tersebut bersifat sementara dan bukan penghentian permanen, sehingga peluang untuk kembali melanjutkan penyelidikan tetap terbuka sesuai perkembangan penanganan perkara. (Ant/net)



































