Beranda Nasional Tuntutan Take Down Berita Dinilai Sebagai Kriminalisasi Pers, Wilson Lalengke Tolak Somasi...

Tuntutan Take Down Berita Dinilai Sebagai Kriminalisasi Pers, Wilson Lalengke Tolak Somasi Martin Manoluk

44
0

JAKARTA, KITOUPDATE.COM – Menanggapi surat Hak Jawab dan Somasi dari Kantor Advokat Khairul Ahmad, S.H., M.H. & Partners tertanggal 24 Juni 2026 yang mengatasnamakan kliennya, Martin Manoluk Tampubolon dkk., Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., memberikan tanggapan tegas.

Dalam pernyataan pers yang disampaikan hari ini, Wilson mengapresiasi langkah pengacara para subjek pemberitaan yang menggunakan hak jawab. Namun, ia secara tegas menolak tuntutan untuk menghapus (take down) berbagai pemberitaan yang telah dipublikasikan.

Dalam surat somasi tersebut, kuasa hukum Martin Manoluk Tampubolon menyatakan bahwa pemberitaan yang mengutip pernyataan Wilson Lalengke di sejumlah media mengandung informasi bohong, hoaks, dan fitnah. Atas dasar itu, pihak Martin Manoluk meminta agar seluruh berita yang memuat pernyataan Wilson di berbagai media dihapus.

Menanggapi permintaan tersebut, Petisioner HAM PBB 2025 itu menegaskan bahwa seluruh pernyataan dan pemberitaan yang disampaikan PPWI didasarkan pada data dan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Sumber yang kami gunakan sangat otentik. Data tersebut berasal dari pemberitaan media sebelumnya, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka atas nama Larshen Yunus, tangkapan layar percakapan WhatsApp antara pihak-pihak terkait dengan aktivis KNPI Larshen Yunus dan saudara Aji Panangi, serta berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat Riau,” ujar Wilson Lalengke di Sekretariat PPWI Nasional, Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Alumnus PPRA-48 Lemhannas RI itu kembali mengingatkan bahwa pers tidak boleh diintimidasi, diancam, maupun dipengaruhi dengan berbagai bentuk tekanan.

“Permintaan untuk menghapus berita yang disertai ancaman somasi hukum merupakan bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi. Tindakan semacam ini dapat dipandang sebagai upaya menghambat kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.

Wilson Lalengke menjelaskan bahwa langkah PPWI tidak berhenti pada penyampaian pernyataan pers. Proses hukum terkait penahanan aktivis KNPI Larshen Yunus, menurutnya, masih terus berjalan.

Tim Hukum PPWI, kata Wilson, telah mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 101/Pra.Pid/2026/PN.Jkt.Sel.

“Gugatan praperadilan ini secara resmi diajukan terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia, mulai dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Riau Herry Heryawan, Kapolresta Pekanbaru Muharman Arta beserta jajarannya, guna menguji keabsahan tindakan yang dilakukan terhadap saudara Larshen Yunus,” jelasnya.

Selain upaya praperadilan, lulusan FKIP Universitas Riau tersebut menyatakan bahwa PPWI juga akan melaporkan Martin Manoluk Tampubolon dkk. kepada Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, pelaporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta dugaan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers.

Berkas laporan itu, lanjut Wilson, akan ditembuskan kepada sejumlah lembaga negara, antara lain Presiden Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, Ombudsman RI, DPR RI, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Perdebatan mengenai perlindungan nama baik aparatur sipil negara (ASN) dan kemerdekaan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, menurut Wilson, dapat dipahami melalui berbagai perspektif filsafat politik dan moral.

Ia mengutip pemikiran filsuf Prancis Jean-Jacques Rousseau (1712–1778) melalui teori Du Contrat Social (Kontrak Sosial), yang menempatkan negara dan aparaturnya sebagai pelaksana mandat rakyat untuk menegakkan keadilan dan kepentingan umum.

Menurut Wilson, ketika aparatur negara menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau menghambat fungsi kontrol sosial, maka prinsip dasar kontrak sosial menjadi tercederai. Dalam konteks tersebut, pers memiliki peran penting dalam menjaga akuntabilitas kekuasaan.

Ia juga menyinggung pemikiran filsuf Jerman Immanuel Kant (1724–1804) mengenai Categorical Imperative (Imperatif Kategoris), yang menekankan bahwa tindakan moral harus didasarkan pada prinsip-prinsip yang dapat berlaku secara universal.

“Jika intimidasi terhadap pers dianggap sebagai sesuatu yang dapat dibenarkan, maka prinsip keadilan dan supremasi hukum akan kehilangan maknanya,” ujarnya.

Wilson menegaskan bahwa sikap PPWI yang menolak tuntutan take down berita merupakan bagian dari upaya mempertahankan prinsip kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi.

“Kebenaran tidak bisa dibungkam dengan somasi. Jika hukum digunakan untuk menekan suara rakyat, maka demokrasi kehilangan maknanya,” pungkas lulusan pascasarjana bidang Applied Ethics dari Utrecht University dan Linköping University tersebut.

Kasus ini dinilai menjadi salah satu ujian penting bagi penegakan hukum dan kebebasan pers di Indonesia. Di sisi lain, publik juga diharapkan memahami bahwa hak jawab merupakan mekanisme koreksi dalam praktik jurnalistik, bukan instrumen untuk membungkam media atau pihak-pihak yang menyampaikan kritik demi transparansi, kebenaran, dan keadilan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini