OKU TIMUR, KITOUPDATE.COM – Kepemilikan senjata api rakitan (senpira) kembali memakan korban. Seorang mandor di salah satu perusahaan tebu berinisial AC (38) harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap personel Satgas Operasi Senpi Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur.
Tersangka yang merupakan warga Desa Campang Tiga Ulu, RT 008/RW 008, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur, ditangkap di mess perusahaan tempatnya bekerja pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 01.40 WIB. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur, Ipda Apriadi, SH, CPHR.
Penindakan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/9/VI/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES OKU TIMUR/POLDA SUMSEL tertanggal 27 Juni 2026.
Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, SIK, MH, melalui Plt Kasi Humas Iptu Rozi, didampingi Kasat Reskrim Iptu Rendi Ramadhona, SH, MH, mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut tersangka diduga menguasai, membawa, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api rakitan jenis revolver.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satgas Operasi Senpi Unit Pidum langsung melakukan penggerebekan di mess perusahaan tempat tersangka bekerja,” ujar Iptu Rozi.
Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna hitam dengan gagang kayu cokelat yang disembunyikan di dalam gulungan kasur di kamar mess. Selain itu, polisi juga mengamankan lima butir amunisi kaliber 9 milimeter.
Setelah mengamankan barang bukti, petugas langsung membawa tersangka ke Mapolres OKU Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur,” tegasnya.
Polres OKU Timur mengimbau masyarakat agar tidak memiliki, menyimpan, maupun menggunakan senjata api ilegal karena dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (kyai)



































