PALEMBANG, KITOUPDATE.COM – Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menemukan masih adanya kekurangan penyaluran bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih senilai sekitar Rp20 miliar. Temuan tersebut mencuat saat Komisi III melakukan kunjungan kerja ke Pemkot Prabumulih, Rabu (1/7/2026).
Persoalan realisasi bantuan keuangan dari pemerintah provinsi menjadi salah satu agenda utama dalam pertemuan tersebut. Komisi III pun melakukan koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta jajaran Asisten Pemerintah Kota Prabumulih guna memperoleh kejelasan terkait penyaluran anggaran dimaksud.
Anggota Komisi III DPRD Sumsel, H. Ahmad Palo SE mengatakan, hasil koordinasi menunjukkan masih terdapat kewajiban Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kepada Pemkot Prabumulih yang hingga kini belum direalisasikan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan BPKAD dan pihak pemerintah kota. Berdasarkan hasil pembahasan, masih ada kewajiban pemerintah provinsi kepada Pemerintah Kota Prabumulih sekitar Rp20 miliar yang belum tersalurkan,” ujarnya.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menegaskan Komisi III DPRD Sumsel akan mengawal penyelesaian persoalan tersebut agar hak Pemerintah Kota Prabumulih dapat segera dipenuhi. Menurut Ahmad Palo, anggaran tersebut memiliki peran penting dalam mendukung berbagai program pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
“Kami akan mengawal agar kewajiban ini dapat segera direalisasikan karena anggaran tersebut dibutuhkan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Prabumulih,” katanya.
Ia menjelaskan, persoalan kekurangan penyaluran dana tersebut akan menjadi perhatian DPRD Sumsel, khususnya melalui Badan Anggaran (Banggar), saat membahas kebijakan anggaran Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Ahmad Palo berharap alokasi dana yang belum tersalurkan dapat dimasukkan dalam pembahasan APBD tahun anggaran 2026. Bahkan, jika kondisi keuangan daerah memungkinkan, penyelesaiannya dapat dipercepat melalui APBD Perubahan tahun anggaran 2026.
“Nanti Badan Anggaran yang akan membahas lebih lanjut. Persoalan ini akan menjadi perhatian dalam pembahasan APBD 2026, dan apabila memungkinkan akan diupayakan masuk dalam APBD Perubahan tahun ini,” katanya.
Menanggapi pertanyaan mengenai status dana yang belum dibayarkan, Ahmad Palo menegaskan istilah yang tepat dalam mekanisme pengelolaan keuangan daerah bukanlah utang, melainkan kekurangan salur.
“Kalau dalam istilah keuangan daerah bukan utang, tetapi lebih tepat disebut kekurangan salur. Yang jelas, ini merupakan kewajiban Pemerintah Provinsi kepada pemerintah daerah yang harus diselesaikan,” tegasnya. (*)



































