Beranda Palembang Herman Deru Sebut Mafia BBM Jadi Biang Antrean Solar, Pemprov Sumsel Bentuk...

Herman Deru Sebut Mafia BBM Jadi Biang Antrean Solar, Pemprov Sumsel Bentuk Satgas

81
0

PALEMBANG, KITOUPDATE.COM – Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyebut praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) menjadi salah satu penyebab utama antrean panjang solar bersubsidi di berbagai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Sumatera Selatan. Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemerintah Provinsi Sumsel segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Suplai dan Penyaluran BBM.

“Masalah antrean BBM ini sudah menjadi persoalan klasik. Ada sindikat, baik di internal SPBU, operator yang memiliki lima barcode, hingga tukang unjal. Apa pun itu, persoalan ini harus diselesaikan secara komprehensif,” kata Herman Deru usai memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Antrean BBM Bersubsidi di Ruang Rapat Bina Praja, Selasa (7/7/2026).

Deru menegaskan, apabila ditemukan unsur pidana dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi, penanganannya menjadi kewenangan aparat kepolisian. Sementara itu, pengawasan distribusi BBM berada di bawah kewenangan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Ia juga mengusulkan agar mekanisme pembagian kuota BBM subsidi dilakukan lebih rinci hingga tingkat SPBU agar penyalurannya lebih tepat sasaran.

“Kuota nasional dibagi ke provinsi, kabupaten/kota, lalu langsung ke SPBU yang memang mengalami kekurangan. Jika memang perlu tambahan kuota, langsung saja diberikan kepada SPBU yang membutuhkan,” ujarnya.

Menurut Deru, antrean solar subsidi di Sumsel dipicu oleh berbagai faktor. Selain dugaan praktik mafia BBM, peralihan pengguna BBM non-subsidi ke Bio Solar akibat selisih harga turut meningkatkan permintaan.

Pemprov Sumsel mencatat usulan kuota BBM subsidi tahun ini mencapai sekitar 2,8 juta kiloliter. Namun, realisasi kuota yang diterima hanya sekitar 630 ribu kiloliter.

Selain keterbatasan kuota, antrean juga dipengaruhi oleh masih minimnya jumlah SPBU penyalur solar subsidi, kendala pembayaran non-tunai, dugaan penimbunan BBM, belum seluruh nelayan dan petani memiliki aplikasi X-Star, posisi Sumsel sebagai jalur lintas Sumatera, serta belum adanya regulasi yang membatasi kendaraan pengguna solar subsidi.

Untuk memperketat pengawasan, Herman Deru memastikan segera menandatangani Surat Keputusan pembentukan Satgas Pengawasan Suplai dan Penyaluran BBM.

“Besok saya tanda tangani. Satgas ini melibatkan Satpol PP dan Dinas Perhubungan agar antrean panjang tidak terus terjadi. Kami juga akan berkoordinasi dengan BPH Migas terkait penyaluran kuota per SPBU,” katanya.

Ia menjelaskan, dari 48 SPBU di Kota Palembang, hanya 10 SPBU yang menerapkan pembatasan waktu pengisian solar subsidi. Bahkan, jam operasional pengisian telah diperpanjang dari semula pukul 22.00–04.00 WIB menjadi pukul 21.00–05.00 WIB.

“Jangan kemudian surat edaran itu dijadikan kambing hitam penyebab antrean. Kebijakan ini hanya untuk ketertiban di dalam kota,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komite BPH Migas, Hasbi Ansori, menilai penambahan kuota BBM subsidi tidak serta-merta menjadi solusi apabila kapasitas penyaluran di SPBU masih terbatas.

Menurut Hasbi, setiap usulan penambahan kuota akan diverifikasi berdasarkan dokumen dan kondisi di lapangan.

“Kami melihat langsung kemampuan penyaluran di SPBU. Satu kendaraan rata-rata membutuhkan waktu lima sampai enam menit untuk mengisi sekitar 50 liter solar. Jadi persoalannya bukan semata-mata besaran kuota,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila hasil verifikasi menunjukkan kebutuhan memang meningkat, BPH Migas akan mempertimbangkan penambahan kuota. Namun, jika kapasitas penyaluran SPBU belum memadai, tambahan kuota dinilai tidak akan efektif mengurangi antrean.

Hasbi menegaskan BPH Migas mendukung langkah Pemerintah Provinsi Sumsel dalam memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.

“Tugas kami memastikan BBM subsidi diterima oleh masyarakat yang berhak. Jika ada penyalahgunaan di SPBU menjadi ranah pengawasan BPH Migas, sedangkan tindak pidana di luar SPBU menjadi kewenangan aparat penegak hukum,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini